JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman membantah klaim komisionernya, Wahyu Setiawan. Arief mengatakan Wahyu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berstatus sebagai Komisioner KPU. Dia beralasan surat keputusan pemberhentian Wahyu belum terbit.
"Ya, sebelum ada SK pemberhentiannya kan dia masih (komisioner)," ujarnya di di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya Wahyu mengaku sudah tidak lagi berstatus Komisioner KPU. Dia beralasan sudah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Arief mengakui Wahyu sudah menyatakan mundur. Namun secara formal, imbuhnya, Wahyu masih menjabat komisioner sebelum ada penerbitan surat keputusan.
"Formally, ya, kalau Pak Wahyu kan dia sudah mengundurkan diri, tetapi SK pemberhentiannya kan belum terbit. Sepanjang belum terbit ya secara formal dia masih anggota KPU," jelas dia. (ikbal/win)