DEPOK – Kawanan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus anggota Reskrim Polsek Cimanggis, Rabu (15/1) pagi.
Kapolsek Cimanggis Kompol Efendi mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap, yaitu N alias Anfal (22) bertindak sebagai Kapten, MAR (24), dan SPW (27), serta DN (31) selaku penadah.
Keempatnya ditangkap tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Harun Rosyid di persembunyiannya rumah kontrakan Pasar Cisalak dan daerah Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut Kompol Efendi, terungkapnya pelaku spesialis ranmor ini berkat gerak cepat penyelidikan anggota Reskrim Polsek Cimanggis yang mendapat laporan dari Ade Sutra Sembiring (28) anggota TNI AD, yang telah kehilangan motor di kosan Jalan Akses UI Gg. H.Muhtar, Tugu, Cimanggis Depok, Jumat (20/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Para pelaku sudah tujuh kali beraksi di sekitar wilayah Tapos dan Kelurahan Tugu Cimanggis. Sasaran pelaku motor yang diparkir dalam teras rumah, lalu membuka kunci stang motor dengan dipatahkan setelah itu menyambungkannya menggunakan kabel ke sistem stop kontak untuk menghidupkan mesin motornya," katanya.
Perwira Secapa ini menuturkan , dari pengakuan N, setiap beraksi mereka hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit.
"Pelaku juga menggunakan kunci letter T dalam aksinya. Setiap berhasil mencuri motor, jenis Honda Beat dihargai ke Rp. 1,5 juta lalu jenis Suzuki Satria FU 150 Rp. 3,5 juta oleh penadah. Hasil penjualannya digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,"tutur Kompol Efendi.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang berhasil disita anggota, lanjut Kombes Azis, dua unit motor yaitu Satria FU B 6492 VTJ, motor Mio merah tanpa plat nomor kendaraan.
"Selain motor juga disita obeng dan kunci letter T. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian keberatan Curanmor dikenakan pidana diatas lima tahun sedangkan seorang pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ancaman lima tahun penjara," tutupnya. (angga/tri)