JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah tersangka kasus Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Motor gede (moge) dan Mercedes-Benz disita jaksa. Rabu (15/1/2020).
Mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley-Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Jakpus sudah berada dikantor Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan bahwa penyidik menyita aejumlah kendaraan dari kedua tersangka.
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," katanya.
"Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses (penggeledahan), ada di tempat HP (Hary Prasetyo) kemudian di tempat HSR (Hendrisman), sementara itu yang kita periksa," tambahnya. "Sampai saat ini masih dalam proses Pemilahan barang," katanya. (Adji/win)