Polisi Kembali Panggil Pramugari Garuda Indonesia jumat Ini

Selasa 14 Jan 2020, 17:59 WIB
Pramugari garuda Siwi Sidi.(instagram)

Pramugari garuda Siwi Sidi.(instagram)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan untuk pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Sedianya, Siwi diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun @digeeembok pada Senin (13/1/2020). Namun karena Siwi tengah bertugas di Shanghai, China, ia pun meminta agar pemeriksaan itu ditunda.

Surat mengenai ketidakhadirannya pun telah ia kirimkan kepada penyidik kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Siwi pada Jumat (17/1/2020).

"Kita jadwalkan ulang lagi nanti, sekitar tanggal 17 Januari nanti. Kita sudah koordinasi dengan tim advokasi dan juga yang bersangkutan, dan rencana akan hadir pada tanggal 17 (Januari)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, penyidik telah memintai keterangan dua saksi dari pihak Siwi. Pemeriksaan itu telah dilakukan kemarin di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Nantinya, penyidik akan kembali memanggil saksi lainnya dari pihak Siwi. Diantaranya ialah staff Garuda Indonesia.

"Ada dua rekan yang akan kita lakukan pemanggilan sebagai saksi dan juga staf dari Garuda. Dari staff Garuda itu untuk mengetahui memang betul saudari Siwi itu bekerja sebagai pramugari di Garuda disana atau tidak, dan sejak kapan siwi bekerja di sana," kata Yusri.

"Ini salah satu poin utama yang akan kita panggil dalam pemeriksaan saksi dari staff Garuda," sambungnya.

Sebelumnya, pramugari Garuda Indonesia ini telah melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2019. Laporan ini merupakan buntut dari cuitan @digeeembok yang menyebut Siwi merupakan gundik dari salah seorang bos Garuda Indonesia.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disangkakan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 juncto pasal 45, di Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan uu RI Tentang ITE. Dan juga pasal 310 dan 311 KUHP," tandas Yusri. (firda/tri)

News Update