JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)

Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Nasional
Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB

Nasional
Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB

TEKNO
Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB
News Update

Nasional
Kronologi Penemuan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Usai Demo Agustus 2025
18 Sep 2025, 07:18 WIB


EKONOMI
Awas Kelewat! Cek Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2025, Simak Syarat Daftarnya
18 Sep 2025, 06:50 WIB


EKONOMI
Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI
18 Sep 2025, 06:11 WIB

TEKNO
Perkiraan Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia Lengkap dengan Spesifikasinya
18 Sep 2025, 06:00 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea di Liga Champions 2025/2026 Malam Ini Kick Off 02.00 WIB
18 Sep 2025, 01:30 WIB

OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Liga Champions 2025/2026: Liverpool vs Atletico Madrid, Kick-Off 02.00 WIB!
18 Sep 2025, 01:15 WIB

Daerah
Virageawi Indonesia Latih UMKM Disabilitas di Bandung, Dorong Mandiri secara Ekonomi
17 Sep 2025, 23:58 WIB

JAKARTA RAYA
Kades Sukawangi Bogor Bantah Pernyataan Mendes soal Tanah Agunan sejak 1980
17 Sep 2025, 23:45 WIB

Daerah
Arisan Bodong Iming-Iming Keuntungan Cepat, Perempuan di Cimahi jadi Tersangka
17 Sep 2025, 23:35 WIB


OLAHRAGA
Siaran Persib Bandung vs Lion CIty di ACL Two 2025 Tayang di Mana? Cek Jadwalnya di Sini!
17 Sep 2025, 23:00 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Masa Kecil Format Polaroid dengan Gemini AI, Hasilnya Natural Banget
17 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya
17 Sep 2025, 21:50 WIB

EKONOMI
Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif
17 Sep 2025, 21:40 WIB

OTOMOTIF
Pasar Mobil LCGC Agustus 2025 Masih Lesu, Penjualan Turun 7,3 Persen
17 Sep 2025, 21:21 WIB

OLAHRAGA
Persib Rilis Jersey Anyar Bertema Bandung City untuk ACL Two 2025/2026
17 Sep 2025, 21:20 WIB
