JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)

Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap KPK Geledah Ruang Direktorat Pekerja Migran
Jumat 18 Agu 2023, 21:33 WIB

Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB

Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB

Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB

News Update
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025, Cek Update Terbarunya!
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Segera Cair Usai Lebaran untuk KPM Lolos Survei DTSEN, Cek Kriterianya
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BRI 2025! Dana Cair hingga Rp100 Juta, Ini Cara Pengajuan dan Cicilan Per Bulannya
12 Mar 2025, 12:16 WIB

Alhamdulillah! KPM Lolos DTSEN di 53 Wilayah Ini Akan Dapat Dana Bansos dari Kemensos
12 Mar 2025, 12:12 WIB

Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun
12 Mar 2025, 12:05 WIB

Dapat Link DANA Kaget Rp100.000 di Internet Jangan Langsung Diklik, Awas Kena Phising!
12 Mar 2025, 12:03 WIB

Ramalan Zodiak: Virgo, Hati-Hati Saat Mengelola Keuangan Kamu Ya!
12 Mar 2025, 12:00 WIB

Ojol Berhak Dapat THR Lebaran 2025, Begini Syarat dan Penjelasan Prabowo!
12 Mar 2025, 11:52 WIB

Benarkah NIK e-KTP Anda Terdaftar untuk Terima Dana Bansos BPNT Rp600.000? Cek di Sini!
12 Mar 2025, 11:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang, Kick Off 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 11:43 WIB

Cara Buka Rekening BSI Online dari Aplikasi Mobile
12 Mar 2025, 11:43 WIB

2 Cara Sembunyikan File Pribadi di Hp Xiaomi, Mudah dan Cepat
12 Mar 2025, 11:37 WIB

Modal Daftar di Aplikasi Penghasil Uang Dapatkan Saldo DANA Rp80.000 Gratis, Cek Caranya
12 Mar 2025, 11:34 WIB

Edisi Ramadhan, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp160.000 dari Link DANA Kaget 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 11:15 WIB

Komedian Wendi Cagur Dilarikan ke RS, Ternyata ini Dia Penyebabnya!
12 Mar 2025, 11:15 WIB

Cepat Klaim Sekarang! Kode Redeem FF Siang Ini 12 Maret 2025, Hadiah Spesial Menanti Anda!
12 Mar 2025, 11:13 WIB

Jelang Liga 1 Persebaya vs PSIS Semarang, Paul Munster: Kami Ingin Lanjutkan Hasil Positif
12 Mar 2025, 11:11 WIB
