JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)
Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB
Nasional
Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB
TEKNO
Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB
News Update
7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Wanita Berhijab, Hasil Elegan dan Realistis
Minggu 02 Nov 2025, 21:40 WIB
TEKNO
iPhone 17 Pro Max Resmi Meluncur: Ini Daftar Kelebihan dan Kekurangannya yang Perlu Kamu Pertimbangkan
02 Nov 2025, 21:30 WIB
OLAHRAGA
Tampil Apik Bersama Persib, Bojan Hodak Beri Pujian kepada Teja Paku Alam dan Ramon Tanque
02 Nov 2025, 21:07 WIB
Nasional
TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Cair, Simak Mekanisme Baru dan Cara Cek Statusnya
02 Nov 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Bocoran Baru Poco F8 Series: Sertifikasi NBTC Isyaratkan Waktu Rilis Resmi
02 Nov 2025, 20:50 WIB
OLAHRAGA
Popnas dan Peparnas 2025 Resmi Dibuka Gubernur Pramono, DKI Jakarta Bidik Juara Umum
02 Nov 2025, 20:45 WIB
OTOMOTIF
JAECOO J5 EV Siap Tantang BYD Atto 3 dan Geely EX5, Begini Komparasinya
02 Nov 2025, 20:36 WIB
JAKARTA RAYA
Tanggul di Jakarta Selatan Roboh dan Longsor, Dinas SDA Gercep Lakukan Perbaikan
02 Nov 2025, 20:21 WIB
TEKNO
Harga Cuma Rp2 Jutaan, vivo Y21d Tawarkan Ketahanan Air dan Baterai Besar
02 Nov 2025, 20:10 WIB
JAKARTA RAYA
Bantah Kemenhub, Dishub Jakarta Sebut Rata-rata Ongkos Transportasi hanya 3,7 Persen dari UMP
02 Nov 2025, 20:06 WIB
TEKNO
Vivo Y21d Resmi Meluncur: HP Rp2 Jutaan Super Tangguh dengan Baterai 6.500mAh dan Fitur AI Canggih
02 Nov 2025, 20:00 WIB
HIBURAN
Arti Six Seven atau 67 yang Viral di TikTok, Begini Penjelasan Lengkapnya
02 Nov 2025, 19:33 WIB
OTOMOTIF
Awali Produksi Lokal di Indonesia, Mobil Geely Starray EM-i Diserahkan ke Konsumen Pertama
02 Nov 2025, 19:29 WIB
OTOMOTIF
Yadea Ajak Mahasiswa Unpad Kenali Gaya Hidup Ramah Lingkungan lewat Kendaraan Listrik
02 Nov 2025, 19:27 WIB
TEKNO
Beli Sekarang atau Tunggu? Ini Plus Minus Galaxy S25 dan Galaxy S26 yang Wajib Diketahui
02 Nov 2025, 19:20 WIB