JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)
Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB
Nasional
Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB
TEKNO
Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB
News Update
Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Libatkan Buruh Pabrik Geger, Ini Fakta Menurut PT SMJ Brebes
Minggu 14 Des 2025, 16:35 WIB
JAKARTA RAYA
Penantian 35 Tahun, Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa Akhirnya Diresmikan Gubernur Pramono
14 Des 2025, 16:31 WIB
JAKARTA RAYA
Polres Pandeglang Bakal Terjunkan Ratusan Personil Amankan Nataru 2025-2026
14 Des 2025, 16:03 WIB
Nasional
Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi atas Permintaan Roy Suryo Cs
14 Des 2025, 15:55 WIB
Daerah
Pemilik PT SMJ Brebes Siapa dan Bergerak di Bidang Apa? Ramai Disorot Usai Viral Video 6 Menit 48 Detik
14 Des 2025, 15:51 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Nataru, Tasikmalaya Jadi Tujuan Favorit Penumpang Bus di Terminal Bekasi
14 Des 2025, 15:49 WIB
JAKARTA RAYA
Pasutri Gasak Uang Pedagang Bakso di Kembangan Jakbar, Modus Pura-Pura Membeli
14 Des 2025, 15:43 WIB
TEKNO
Apa Saja Upgrade Samsung Galaxy S26 Ultra? Intip Kelebihannya Dibanding iPhone 17 Pro Max
14 Des 2025, 15:40 WIB
Nasional
Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi
14 Des 2025, 15:33 WIB
JAKARTA RAYA
Nekat Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh di Tangerang Diringkus Polisi
14 Des 2025, 15:29 WIB
HIBURAN
Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Kapan Nikah? Viral Digosipkan Cerai Karena Diduga Selingkuh dengan Davina Karamoy
14 Des 2025, 15:09 WIB
Daerah
Pemkab Pasuruan Tata Ulang TJSL Perusahaan, Arahkan agar Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
14 Des 2025, 14:47 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand di Semifinal SEA Games 2025, Tayang Pukul 15.00 WIB
14 Des 2025, 14:44 WIB