JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum terpikirkan untuk membayar kompensasi pajak terhadap penyewa toko di pusat perbelanjaan yang terdampak banjir pada awal 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Menurutnya, hingga saat ini Pemprov DKI belum mendapat aduan atau permintaan keringanan pajak dari pada pemilik toko yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
"Belum kepikiran. Belum ada suratnya juga yang disampaikan ke saya," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Selasa (14/1/2020).
Lantaran surat tersebut belum ada sehingga Saefullah belum bisa menyampaikan keputusan terkait kompensasi tersebut. Selain itu, meski surat pengaduan sudah ada maka harus melalui beberapa tahapan termasuk mendiskusikan dengan pihak terkait.
"Penyelenggara pemerintah kan enggak hanya satu orang. Ada kepala daerah, ada juga organisasi samping kepala daerah seperti BKPP, BPK. Kepada mereka, kita bisa meminta advice (saran) dan sebagainya," ujar Saefullah.
Sebelumnya, banjir yang melanda sejumlah wilayah Jabodetabek awal tahun 2020 turut melanda sejumlah pemilik toko ritel pusat perbelanjaan. Bahkan, Hippindo menyebut kerugian dari panggotanya mencapai 50 persen.
Ketua Umum Hippindo kepada VOI, Budiharjo Iduansjah, menyampaikan anggota Hippindo beranggotakan sekitar 500 merek ritel offline. Toko para anggota Hippindo tersebar di pusat perbelanjaan/mal, ruko, apartemen, bandara, stasiun, pelabuhan, rest area, SPBH, perkantoran dan area komersial lainnya.
“Banyak anggota mengatakan omzet turun saat banjir dan mereka ingin bertemu dengan Gubernur Jakarta untuk membahas dampak banjir bagi usaha kami," ucap dia kemarin. Meski tidak menuntut kerugian tetapi mereka minta ada kompemsasi keringananan pajak dari Pemprov DKI. (yendhi/yp)