ADVERTISEMENT

Menaker Sebut Kenaikkan Manfaat BPJAMSOSTEK adalah Kado Spesial Jokowi untuk Pekerja

Selasa, 14 Januari 2020 14:59 WIB

Share
Menaker Sebut Kenaikkan Manfaat BPJAMSOSTEK adalah Kado Spesial Jokowi untuk Pekerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK merupakan kado spesial dari Presiden Jokowi untuk pekerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,  Ida Fauziah, mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), pemerintah  memutuskan menambah manfaat BPJAMSOSTEK  tanpa menaikkan iuran.

"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran, ini merupakan kado spesial dari Presiden Jokowi. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Menteri Ida diacara Sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Dalam PP 80/2019 disebutkan, ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp12 juta, diubah menjadi beasiswa bagi dua orang anak dengan santunan sebesar Rp174 juta.  Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. Jika  dihitung kenaikannya 1.350 persen," jelasnya.

Sementara tentang penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp24 juta dinaikkan menjadi Rp42 juta., atau  naik 75 persen.

Ida Fauziah menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diatas diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

"Pemerintah terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan diluar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Ida.

“Tentunya manfaat-manfaat yang diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” tegas Menaker Ida Fauziah yang didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus Susanto menambahkan,  pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT