JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyederhanakan 420 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong penataan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial (Peksos),
Hal ini mengemuka pada perbincangan antara Menteri Sosial Juliari P Batubara dan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di kantor Kemensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Disebutkannya, peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi mulai tahun 1955 sampai dengan 2019. "Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," tutur Mensos.
Perubahan regulasi ini juga termasuk di dalamnya permensos yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU 14/2019 tentang Pekerjaan Sosial. Terkait hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan.
"Saya minta nanti hanya tinggal 100 peraturan Menteri Sosial saja," ujarnya. Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU Nomor 14 tahun 2019, tahun lalu.
Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU tersebut, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial. Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.
“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri,” sambung Sekjen Kemensos Hartono Laras.
Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan tersebut, masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.
Sekjen Hartono Laras menyatakan, dalam pertemuan itu, KPSI yang hadir dengan 15 pilar di bawahnya, menyampaikan harapan besar. Agar langkah-langkah di atas bisa segera direalisasikan.
"Harapan KPSI kepada Kementerian Sosial juga penyediaan sarana prasarana berupa pembangunan kampus Poltekesos Bandung," ujar Sekjen.
Juga sejalan dengan diterbitkannya UU Nomor 14/2019 merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekuensinya, kata Sekjen, maka dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu, dalam hal ini kampus yang representatif.
Menurut dia, Menteri Sosial menyambut baik harapan KPSI tersebut. Untuk mendorong harapan ini, Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).
“Ke depan, Mensos menghendaki adanya pola pembibitan dari pengembangan kampus Polteksos. Jadi seperti sekolah-sekolah kedinasan,” kata Sekjen.(tri)