ADVERTISEMENT

Kemensos Siapkan Omnibus Law untuk Perkuat Peksos

Selasa, 14 Januari 2020 18:53 WIB

Share
Kemensos Siapkan Omnibus Law untuk Perkuat Peksos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAKementerian Sosial (Kemensos) menyederhanakan 420 peraturan Menteri Sosial (Mensos) menjadi 100 peraturan, atau semacam omnibus law terhadap regulasi di bidang kesejahteraan sosial.

Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong penataan regulasi dengan tujuan untuk segera memberikan penguatan terhadap peran pekerja sosial (Peksos),

Hal ini mengemuka pada perbincangan antara Menteri Sosial Juliari P Batubara dan delegasi Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI) di kantor Kemensos, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Disebutkannya, peraturan yang disederhanakan merupakan regulasi mulai tahun 1955 sampai dengan 2019. "Saya minta agar dilakukan penyederhanaan peraturan Menteri Sosial. Jadi regulasi mengenai pekerjaan sosial ini menjadi ringkas semacam omnibus law. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan maksimal," tutur Mensos. 

Perubahan regulasi ini juga termasuk di dalamnya permensos yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan UU 14/2019 tentang Pekerjaan Sosial. Terkait hal ini, Biro Hukum Kementerian Sosial kini tengah bekerja intensif menginventarisasi lebih dari 420 peraturan Menteri Sosial untuk disederhanakan.

"Saya minta nanti hanya tinggal 100 peraturan Menteri Sosial saja," ujarnya. Penyederhaan peraturan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelayanan yang diberikan oleh para pekerja sosial menyusul diterbitkannya UU Nomor 14 tahun 2019, tahun lalu.

Untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU tersebut, diperlukan peraturan pendukung, termasuk peraturan Menteri Sosial. Langkah ini untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya tersisa benar-benar bisa memperkuat dan menunjang kinerja para pekerja sosial.

“Jadi jangan sampai masih ada peraturan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang justru membuat kita kesulitan sendiri,” sambung Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Selain regulasi, topik lain yang disinggung dalam pertemuan tersebut, masih dalam konteks penguatan peran pekerja sosial, adalah percepatan proses pembangunan kampus baru Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.

Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT