TANGERANG – Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pepatah ini sepertinya tepat untuk ID yang sudah lanjut usia.
Bagaimana tidak? kakek berusia 74 tahun ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih keponakannya sendiri. Entah apa yang ada dibenak ID sehingga tega melakukan perbuatan tersebut.
Akibat perbuatannya, kakek yang 'celamitan' ini meringkuk di jeruji benci Polres Metro Tangerang, setelah sang istri melaporkannya ulah bejat suaminya ke polisi.
ID bakal dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan, aksi bejat ID terjadi pada Selasa (7/1/2020) di warung kelontong miliknya. Saat itu kondisi warungnya sedang sepi pembeli hingga akhirnya tega mencabuli keponakannya sendiri.
Terbongkarnya ulah bejat ID, kata Rachim, berawal dari kecurigaan istri pelaku yang melihat warung dalam keadaan tertutup. Setelah pintu warung diketuk beberapa kali, sang istri akhirnya mendobrak pintu.
"Saksi melihat pelaku dalam keadaan tidak memakai celana. Sedangkan korban terlihat oleh saksi sedang tiduran di lantai beralaskan tikar tidak memakai celana," jelasnya.
Takut dilaporkan sang istri, kakek cabul itu kemudian minta maaf dan meminta sang istri tidak melaporkannya ke polisi. "Pelaku minta istrinya tidak menceritakan kejadian yang dilakukan terhadap korban ke orang lain, bahkan hingga mengancam istrinya," kata Rachim.
Rochim menambahkan, sang istri yang merasa kesal akhirnya memilih melaporkan perbuatan bejat suaminya ke ibu korban yang juga adik kandungnya itu. Namun, berselang sepekan ibu korban baru melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Ibu korban melaporkan ke Polsek Sepatan dan diteruskan ke Polres. Hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," jelasnya.
Rochim menambahkan hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait kajadian tersebut.