ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Perintahkan Tutup Tambang Emas Ilegal

Selasa, 14 Januari 2020 17:47 WIB

Share
Gubernur Banten Perintahkan Tutup Tambang Emas Ilegal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal.

Perintah dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak,

Untuk penutupan tersebut, Gubernur meminta agar OPD bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Karena menurutnya, melihat dampak negatif baik kerusakan maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.

"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaratan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamatan hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya yaudah sikat aja," tegas Gubernur kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Gubernur juga menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Karena, berdasarkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

"Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum," tegasnya.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi," tutur Gubernur. (haryono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT