JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus praktik penyuntikan stem cell ilegal di klinik kesehatan, Hubsch Clinic, Kemang, Jakarta Selatan.
Ketiga orang tersangka itu yakni YW selaku manajer, LJ selaku manajer pemasaran, dan OH selaku dokter sekaligus pemilik klinik.
"Sampai dengan saat ini, kemarin sore tiga sudah diperiksa inisial Y, O, dan L. Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Tiga tersangka itu juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya. Tiga itu sebagai tersangka," sambungnya.
Ketiganya, kata Yusri, ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin praktik. Sehingga prakit penyuntikan stem cell itu dianggap ilegal. Adapun ketiganya disangkakan dengan Undang-undang kesehatan.
"Tidak ada (izin praktik)," kata Yusri.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan, Hubsch Clinic, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Pasalnya, klinik itu melakukan praktik kedokteran ilegal, berupa penyuntikan stem cell. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi pun menggandeng Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI guna menyelidiki praktik ilegal itu lebih lanjut. Dari penyelidikan itu didapati fakta bahwa Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama 3 tahun belakangan.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. (firda/ys)