JAKARTA - Tindakan masyarakat khususnya pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara motor yang kerap berteduh di bawah jembatan atau jembatan penyeberangan orang (JPO) ketika hujan merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto. Menurutnya, perilaku tersebut dapat mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 105 yang berbunyi: "Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan & keselamatan lalu lintas & angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan".
"Dalam tata cara berlalu lintas juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain: Tata cara berhenti & Parkir (Pasal 106 ayat (4) huruf d Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ)," kata Budiyanto kepada Poskota.id, Senin (13/1/2020).
Fenomena berteduh di bawah jembatan atau JPO menurut Budiyanto sudah menjadi perilaku baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor. Alasan mereka pada umumnya tidak membawa jas hujan. Padahal tindakan tersebut cenderung ikut-ikutan tanpa memperhitungkan dampak lalu lintas dan keselamatan.
"Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas dan ewuh pakewuh, padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas," ujar dia.
Disampaikan Budiyanto, seharusnya petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan, patroli atau mengimbau dan memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak berhenti di bawah jembatan karena akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut.
"Masyarakat yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas Kepolisian wajib mematuhi. Apabila tidak mematuhi, itu merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (lalu lintas dan angkutan jalan) bab Tata cara berlalu lintas," papar dia.
Pada Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi: "Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara RI".
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 282 Undang - Undang No 22 th 2009 tentanh LLAJ yang berbunyi: "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagai mana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dgn Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
"Sekarang kita dihadapkan pada musim penghujan, diimbau kepada pengguna jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendaraan seperti helm, jas hujan, kondisi kendaraan. Apabila terpaksa harus berhenti maka berhentilah pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan berlalu lintas," tandas mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini. (yendhi/ys)