ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Pemalak Sopir Angkot Diamankan Polres Depok

Senin, 13 Januari 2020 22:22 WIB

Share
Dua Pelaku Pemalak Sopir Angkot Diamankan Polres Depok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK  - Dua orang diduga pelaku pemalakan dan pemerasan terhadap sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Jembatan Serong, Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung,  beberapa hari belakangan ini berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Depok. 

"Mereka yaitu Sahat M Aritonang (37) dan Ahmad Sopyan (40), keduanya warga Cipayung berhasil diringkus saat nongkrong di warung kopi di sekitar Jembatan Serong,  Cipayung," kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Dedy Kurniawan  didampingi Humas Polres Depok Iptu Daoes,  Senin (13/1/2020).

Kasus itu bermula dari laporan sejumlah sopir angkot yang dimanta paksa saat membawa calon penumpang dengan cara mobil angkot yang tengah melaju di stop oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor dan meminta uang dengan paksa. 

Kejadian itu,  tambah dia,  malah belakangan sempat viral di media sosial atas kelakukan pelaku yang dinilai masyarakat sebagai tindak kejahatan pemerasan dan pemalakan terhadap sopir angkot di kawasan Cipayung,  Depok. 

Tidak hanya itu adanya laporan ke petugas kepolisian No : LP. 068 /K/ I /2020/Sek.Beji hari Minggu, tanggal 12/01/2020, dengan pelapor atau korban bernama Yakup, 57, serta sejumlah saksi petugas kemudian membentuk tim kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan yang akhirnya menangkap dua pelaku pemerasan tersebut. 

Ke dua pelaku kini sudah diamankan di Polres Depok berikut barang bukti berupa sepeda motor yang dipergunakan pelaku untuk memalak,  uang sebesar Rp 90 ribu dan sebuah kaos yang dipakai pelaku saat meminta uang secara paksa ke sejumlah sopir.  

Keterangan pelaku aksi pemerasan dan pemalakan tersebut dilakukan untuk membeli bensin,  rokok,  makan dan lainnya. Kasusnya kini masih ditangani Sat Reskrim Polres Depok.  (anton/win) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT