JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka atas kasus perjudian Domino QQ secara online. Dua tersangka tersebut ialah Dian Andriyanto dan Ambar Al Mansyur Saleh.
Keduanya ditangkap di sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020) pukul 22.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, polisi pun mendatangi warnet tersebut.
"Sesampainya di warnet, tim mendapatkan dua orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis domino qiu qiu secara online. Selanjutnya, tim mengamankan kedua laki-laki tersebut," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Begitu tiba di lokasi, polisi tak hanya mengamankan dua tersangka, tetapi turut menggeledah warnet tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit CPU komputer, selembar bukti transfer Bank BCA tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Ariestanto, dan selembar bukti transfer Bank MANDIRI tanggal 7 Januari 2020 ke rekening atas nama Teddy senilai Rp 1 juta.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut," imbuh Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 Bis KUHP. (firda/win)