JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan Harun Masiku, tersangka dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam daftar pencarian orang (DPO). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Harun akan masuk dalam DPO KPK jika tidak segera menyerahkan diri.
"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalau pun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukan dalam DPO," katanya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya KPK berhasil mengendus keberadaan Harun Masiku. Ghufron mengatakan Harun tengah berada di luar negeri. Bahkan Harun sudah meninggalkan tanah air sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan Harun di luar negeri.
"Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkumham untuk itu," imbuhnya. (ikbal/ys)