Awalnya Cuma Rapat Minggon, Dua Kades Itu Akhirnya Kelon

Senin 13 Jan 2020, 07:45 WIB

SESAMA Kades (Kepala Desa) satu kecaatan, wajar saja Kades Maruli, 42, sering ketemu Rika, 36,  Kades di Kabupaten Lahat, Sumatera Selata (Sumsel) di rapat kecamatan, yang kalau di Jakarta disebut rapat minggon. Tapi yang terjadi kemudian, dari rapat itu kemudian mereka rapet alias kelon sampai digerebek warga.

Di  Jakarta, setiap hari Senin lurah-lurah di 5 wilayah kota menghadiri rapat minggon di kecamatan. Apa saja persoalan yang terjadi di kelurahan masing-masing dibahas bersama bersama Pak Camat dan dicarikan solusinya. Di kabupaten lain kurang lebih sama. Secara rutin Kades tau Lurah setiap minggu kasih laporan pada Camat.

Karenanya, Kades Maruli jadi kenal baik dengan Kades Rika. Namanya juga sudah kenal baik, maka Kades Maruli mentraktir makan Kades Rika hal biasa. Hal yang biasa itu menjadi luar biasa ketika Maruli sudah mulai berani membawa-bawa Rika, padahal Bu Kades ini juga punya suami.

Warga mulai curiga dan menduga bahwa keduanya sudah terjebak pada perselingkuhan. Namanya selingkuh zaman now, mana mau hanya sekedar makan dan jalan bareng. Beda dengan cowok-cewek tahun 1950-an, baru mimpi kelonan saja sudah merasa bersalah.

“Dosakah hamba mimpi berkasih dengan tuan?” kata Aryati dalam lagu kroncong ciptaan Ismail Marzuki.

Karena argument tersebut, warga di lingkungan Bu Kades mulai curiga, kenapa Kades Maruli beraninya main ke rumah Rika hanya ketika suami tak di rumah. Mereka pun kemudian bersepakat, kapan-kapan Kades Maruli berkunjung di luar waktu yang patut, akan digerebek.

Rupanya rancangan itu tak dishare ke grup WA Pak Kades, sehingga dia tak tahu asa bahanya mengacam. Maka beberapa malam lalu, Maruli berleha-leha di rumah Rika sampai larut malam, mentang-mentang suami tak di rumah. Tak ayal lagi, penduduk setempat segera menggedor-gedor pintu.

Beruntung saat itu dua Kades itu  hanya duduk-duduk ngobrol di ruang tamu, sehingga warga tak menemukan bukti otentik perselingkuhan itu. Tapi meski itu bukan fakta hukum jika pinjam istilah kepolisian, warga tetap melapor ke Polres Lahat, agar keduanya diproses hukum.

Repot juga polisi, sanksi bertamu sampai larut malam kan tak diatur dalam KUHP. (gunarso ts) 

News Update