3. Meningkatkan kerjasama lintas instansi dan negara dan memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur-jalur masuk narkotika, seperti pelabuhan, bandara, dan lintas darat guna mengungkap dan mencegah kejahatan narkoba.
4. Melakukan tindakan efek jera bagi terpidana kasus narkoba melalui: 1). Memiskinkan harta benda yang dimiliki; 2). Mendorong percepatan eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika guna menurunkan jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Hal ini, sebagaimana yang dilakukan oleh negara Belanda dan Portugal.
6. Membuat regulasi dan atau kebijakan terkait produk farmasi yang mengandung narkotika yang digunakan untuk kepentingan untuk kepentingan medis secara transparan, partisipatif dan akomodatif.
7. BNN perlu diperkuat peralatan pertahanan diri dalam rangka mengantisipasi adanya serangan dari backing bandar narkoba seperti yang terjadi di Sampang.
8. PDI Perjuangan mendesak Pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum terpadu yang tegas terhadap pelaku bisnis Napza.
F. BPOM
1. PDI Perjuangan mendesak kepada BPOM untuk memberikan kemudahan, perbantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM dan Koperasi khususnya usaha di bidang rempah-rempah olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional, makanan olahan guna meningkatkan daya saing sekaligus untuk mendukung kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI).
2. Guna meningkatkan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan penguatan kelembagaan dengan mengembangkan organisasi BPOM sampai pada tingkat Kabupaten Kota.
3. PDI Perjuangan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen agar bisa berfungsi lebih optimal, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap Tupoksi BPOM
G. HAKI
1. Perubahan paradigma dalam pelaksanaan riset Iptek dari paradigma lama bahwa Iptek diperuntukkan untuk kemajuan Iptek sendiri menjadi Iptek dijadikan sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional dengan dukungan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai.