ADVERTISEMENT

Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh

Sabtu, 11 Januari 2020 13:33 WIB

Share
Soal Omnibus Law, Menaker: Di Dada Kami Ada Buruh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) / Omnibus Law Cipta Lapangan kerja dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

Meskipun goals RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, Ida menyatakan bahwa pelindungan bagi pekerja/buruh tetap diperkuat.

"Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," Menaker Ida di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2020).

Menaker Ida Fauziyah membuka ruang dialog untuk berdiskusi dengan perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dalam kesempatan ini presidium serikat pekerja/serikat (SP/SB) yang terdiri dari perwakilan beberapa konfederasi SP/SB.

Menaker menjelaskan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja," kata Ida

Menaker juga memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. "Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," jelas Menaker.

Selain itu, Menaker menyebut bahwa sistem Upah Minimun (UM) tetap ada dalam omnibus law. Dimana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Adapun, besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha."UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan," terang Menaker.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT