KPK Diminta Fokus Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Minimum Rp1 Miliar

Sabtu 11 Jan 2020, 13:41 WIB
Polemik TRIJAYA Network ", di Radio Trijaya FM,  Jakarta,  Sabtu (11/1) yang mengangkat Topik:  KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru. (johara)

Polemik TRIJAYA Network ", di Radio Trijaya FM, Jakarta, Sabtu (11/1) yang mengangkat Topik: KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru. (johara)

JAKARTA – Gebrakan baru yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap bupati Sidoarjo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu  diapresiasi.

Namun, menurut pakar Hukum Tata Negara  Dr Mudzakkir, SH,  M.H ,  ke depan KPK yang baru sebaiknya fokus pada perkara kasus dengan kerugian negara minimum Rp1 miliar yang sesuai dengan kewenangan KPK.

"Pengalaman selama ini menunjukkan kinerja kepolisian dan kejaksaan tidak mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK menjadi institusi utama dalam pemberantasan korupsi, " ucap Muzakir  dalam acara "Polemik TRIJAYA Network ", di Radio Trijaya FM,  Jakarta,  Sabtu (11/1/2020).

Pembicara lainnya pakar hukum dan Guru Besar IPDN Prof Juanda, pakar hukum dari Universitas Islam Al-Azhar Suparji Ahmad dan praktisi hukum Ade Irfan Pulungan dan moderator Margi Syarief.

Tetapi, menurut Mudzakkir, KPK tetap  harus diingatkan agar tidak  melanggar kewenangannya dalam menangani kasus korupsi yang telah ditetapkan undang-undang dengan kerugian negara minimum sebesar Rp1 miliar.

"Kalau kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp1 miliar,  maka harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum yang lain, yaitu kejaksaan atau kepolisian," ucap Mudzakkir.

Namun, Mudzakkir tidak membantah ketika moderator diskusi Margi Syarief mengatakan, bahwa kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga harus diserahkan kepada aparat penegak hukum lain karena nilainya  di bawah Rp 1 miliar.]

"Ya.  KPK agar tidak melanggar kewenangannya yang telah ditetapkan undang-undang, karena kalau melanggar nantinya akan dipraperadilkan," tegas Mudzakkir.

Ia menjelaskan dalam kasus OTT, terhadap bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU,  awalnya ada yang memperkirakan, bahwa KPK yang baru ini akan dilemahkan tapi perkiraan tidak benar, meskipun dalam OTT tersebut Komisioner KPK ada yang minta izin kepada dewan pengawas KPK untuk kasus bupati Sidoarjo. (johara/tri)

News Update