Gudang Penyimpanan Minuman Digrebek, 1700 Botol Miras Ilegal Disita

Sabtu 11 Jan 2020, 15:59 WIB
Anggota tim reaksi cepat Pol PP Kota Depok gabungan Polri dan TNI merajai rumah dijadikan gudang penyimpanan miras ribuan botol disita. (Angga)

Anggota tim reaksi cepat Pol PP Kota Depok gabungan Polri dan TNI merajai rumah dijadikan gudang penyimpanan miras ribuan botol disita. (Angga)

DEPOK –  Aparat Satpol PP Kota Depok berhasil merazia rumah yang menjadi gudang penyimpanan minuman keras di daerah Kali Licin, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (11/1/2020).

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda mengatakan hasil razia  anggota gabungan Tim Reaksi Cepat Pol PP didampingi unsur Polri dan TNI dipimpin Kasie Tranmastibum, Agus berhasil menyita sebanyak 1.700 botol minuman keras berbagai merek.

"Dari barang bukti yang kita sita, diperoleh  1.700 botol miras merek prost, singaraja, bir  bintang, anggur merah dan Drum Whisky kadar alkohol diatas 20 persen," ujarnya kepada Poskota.

Mantan Camat Pancoran Mas ini mengungkapkan, miras yang disita rencananya akan diedarkan ke sekitar wilayah Depok.

"Berkat informasi masyarakat,  segera tim reaksi cepat melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik rumah yang kemudian menunjukan gudang penyimpanan mirasnya dan berhasil disita," katanya.

Menurutnya razia dilakukan untuk  menciptakan wilayah yang  aman dan  kondusif khususnya dari masalah peredaran miras.

"Permasalah kasus Tipiring peredaran miras di Depok ini dapat segera kita atasi. Berharap kedepan Kota Depok dapat menjadi wilayah yang bersih dari miras dan narkoba juga," tutupnya. (angga/tri)

News Update