Pemberlakuan Wajib Punya Garasi di Depok, Butuh Sosialisasi Bertahap

Jumat 10 Jan 2020, 17:38 WIB
Salah satu lokasi parkir kendaraan milik warga di lapangan olahraga di Perumnas Depok Satu, Kel. Depok Jaya. (anton)

Salah satu lokasi parkir kendaraan milik warga di lapangan olahraga di Perumnas Depok Satu, Kel. Depok Jaya. (anton)

DEPOK  – Rencana pemberlakukan sanksi denda kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi di Kota Depok baru dilaksanakan dua tahun mendatang setelah semua kegiatan sosialisasi dan implementasi bertahap ke masyarakat berjalan dengan baik kaitan revisi peraturan daerah (Perda) no. 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

“Sekarang fokus membuat atau menyusun sosialisasi kepada masyarakat Kota Depok seperti apa? Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasikan serta menunggu hasil evaluasi dari Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (10/1/2020).

Setelah disahkan DPRD Kota Depok revisi Perda No. 2 tahun 2012, Kamis (9/1/2020) dan masuk dalam Pansus DPRD, imbuh dia, Perda tentang keharusan memiliki garasi bagi warga pemilik kendaraan akan dilengkapi dengan peraturan wali kota (Perwal) terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum.

Ditegaskannya, yang jelas terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pengajuan Raperda perubahan masalah kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi karena banyaknya keluhan masyarakat badan jalan lingkungan di wilayah Kota Depok dipergunakan parkir kendaraan pribadi.

Kondisi badan jalan di Kota Depok kebanyakan sempit adanya kendaraan parkir di badan jalan membuat kemacetan serta kerap memanfaatkan sarana fasilitas umum yang ada yang tentunya sangat melanggar aturan maupun dikeluhkan masyarkat lainnya.

Lima Raperda Disahkan 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari didampingi Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, mengatakan ada lima Raperda yang telah disahkan anggota DPRD Kota Depok dan nantinya ke lima Raperda tersebut akan dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu.

Kelima Raperda salah satunya adalah tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang direvisi berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, tuturnya selain revisi masalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah,  Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

Wakil Wali Kota Pradi Supriatna, menambahkan masalah Perda kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan adalah untuk menekan banyaknya warga Depok yang memarkirkan kendaraan ditempat sembarangan, lahan fasos, lapangan olahraga dan bermain serta badan jalan lingkungan yang sempit.

“Yang jelas Perda yang iusulkan sejak Juli 2019 lalu lebih kepada kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," tambahnya. (anton/win)

News Update