Komisionernya Jadi Tersangka KPK, KPU Bakal Lapor Jokowi

Jumat 10 Jan 2020, 10:37 WIB
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan). (ikbal)

Ketua KPU, Arief Budiman (kanan). (ikbal)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal lapor Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada komisionernya, Wahyu Setiawan. 

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan status hukum Wahyu perlu disampaikan secara resmi oleh KPU karena pengangkatan dan penghentian pimpinan KPU dilakukan Presiden.  

"Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka maka kami akan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Yang pertama tentu kepada Presiden. Karena pengangkatan pemberhentian itu dibuat oleh Presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (9/1/2020).

Selain Presiden KPU juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR RI. Menurutnya KPU perlu melapor karena proses pemilihan pimpinan KPU  RU juga dilakukan di DPR. Selain itu, Arief menyebut pihaknya juga akan memberitahukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami juga akan sampaikan ke DKPP. Karena proses ini juga menyangkut persoalan etik," jelasnya.

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersama tiga orang lainnya, yakni politisi PDI Perjuangan HAR, SAE dan ATF. Wahyu diduga menerima suap guna memuluskan HAR menjadi anggota DPR penggantian antar waktu (PAW). (ikbal/tri)

News Update