Kemenag Cabut Izin Operasional 11 Perusahaan Penyelenggara Umrah

Jumat 10 Jan 2020, 22:43 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim. (ist)

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim. (ist)

JAKARTA  - Sebanyak 11 perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dicabut  izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

         Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim,  di Jakarta, Jumat (10/1), menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

       Padahal, kata dia   sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. 

      Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

       “Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,”  tegas Arfi. 

        Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:l 1. PT. Madani Mitra Mulia, 2. PT. Kayangan Mandiri Utama, 3. PT. Witami Prabuana Cipta, 4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel, 5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana, 6. PT. Alharam Wisata Illah, 7. PT. Hijau Tumbuh Kembang, 8. PT. Fahmul Fauzy,  9. PT. Kalam Imran Farok Tours, 10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan 11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

       Sedangkan Ketua Dewan Penasihat AMPHURI H Mahfudz Djaelani mengatakan dirinya setuju langkah tegas Kemenag yang mencabut izin 11 PPIU karena mereka tidak memperpanjang sertifikasi sebagai perusahaan penyelenggara umrah. 

         "Tindakan tegas Kemenag ini sebagai bagian penertiban untuk perusahaan penyelenggara umrah," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (10/1/2010).

        Ia menambahkan ada 15 item yang harus dipenuhi mereka untuk mendapatkan sertifikasi umrah dari Kemenag di antaranya,  memiliki struktur organisasi perusahaan yang jelas, sudah dua tahun mereka menyelenggarakan umrah, keuangan mereka sudah diaudit akuntan publik dan lainnya. Dan membayar biaya sertifikasi sebesar Rp7 juta. 

       "Jadi syarat 15 item tersebut tidak dipenuhi. Sertifikasi ini penting agar calon jemaah umrah tidak tertipu," papar Mahfudz. (johara/win)

News Update