Terjaring KPK, Begini Nasib Komisioner Wahyu Setiawan di KPU

Kamis 09 Jan 2020, 16:03 WIB
Gedung KPU. (ist)

Gedung KPU. (ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan nasib Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan komisioner yang terjerat kasus hukum akan diberhentikan sementara jika statusnya sebagai terdakwa.

"Kalau di UU bahkan ya, kalau di UU itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu. Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu," ujar Ilham di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Ilham menambahkan, selain berdasarkan aturan tersebut KPU juga dapat mengikuti mekanisme yang diatur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dia menjelaskan KPU akan melaporkan terkait status hukum seorang komisioner dan kemudian DKPP akan menentukan sikapnya.

"Kita laporkan ke DKPP. Bagaimana DKPP bersikap," tandasnya.

Ilham mengatakan saat ini KPU masih menunggu penetapan status hukum terhadap Wahyu. Diketahui saat ini Wahyu masih berstatus tersangka. Terkait potensi peningkatan status hukum Wahyu menjadi tersangka, Ilham enggan berkomentar.

"Jangan berandai-andai ya, kita masih menunggu dari KPK," tegas dia.

Rencananya KPK akan memberikan keterangan pers terkait OTT yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada siang ini. Ketua KPU, Arief Budiman juga akan menghadiri konferensi pers tersebut. (ikbal/ys)

News Update