ADVERTISEMENT

Tarif Cijago Seksi II Naik 100 Persen, Warga Depok: Tol Termahal

Kamis, 9 Januari 2020 17:35 WIB

Share
Tarif Cijago Seksi II Naik 100 Persen, Warga Depok: Tol Termahal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Kenaikkan tarif Jalan Tol Cinere  - Jagorawi (Cijago) seksi II sebesar 100 persen dari sebelumnya Rp 4.500 menjadi Rp 9.000, dikeluhkan pemakai kendaraan, warga menyebut sebagai tol termahal. Ruas tol ini membentang dari pintu Kukusan hingga pintu Cisalak, hanya 5,5 km ini.

“Baru berapa hari sih tol Cijago II ini beroperasi, udah naik aja tarifnya, malah sampai 100 persen. Kita kan baru aja menikmati, ini buru-buru amat naikin tarif,” keluh Nyonya Ratna,  warga Perumnas Depok Satu,  Pancoran Mas,  Kamis (9/1/2020).

Seharusnya tidak perlu dinaikkan terlebih dahulu tarifnya karena warga kawasan Depok juga belum semua merasakan keberadaan Jalan Tol Cijago Seksi II sepanjang 5,5 Km. Apalagi baru beberapa bulan lalu khususnyabsaat menjelang lebaran digratiskan saat uji coba. 

Menurut dia,  kenaikkan tarif hingga 100 persen dengan jarak 5,5 Km panjang Jalan Tol Cijago Seksi II bisa dikatakan tarif tol paling mahal di Indonesia. "Hanya jarak 5,5 Km bayar Rp 9.000 jelas terlalu mahal dan lagi juga warga Depok belum merasakan semuanya kehadiran jalan tol tersebut, " tuturnya kecewa. 

Sementara itu, Dirut PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku operator Tol Cikago,  Hilman Muksin,  mengakui sejak Selasa (7/1) tarif Tol Cijago Seksi I dan II berdasarkan Keputusan Menteri PUPR no. 1229/KPTS/M/2019 tarif jalan tol seksi II Cijago dari Rp 4.500 menjadi Rp 9.000 untuk golongan I, golongan II dan III sebesar Rp 13.500 dan golongan IV serta V menjadi Rp 17.500.

Masih Bermasalah

Di sisi lain,  kegiatan pembebasan lahan untuk lanjutan Jalan Tol Cijago seksi III Kukusan - Cinere sepanjang 5,4 Km masih menuai protes warga berkaitan masalah pembebasan lahan yang tidak sesuai dan ditolak warga pemilik lahan dengan puluhan spanduk penolakan. 

Staf Pelaksana Kasi Pemerintahan Kelurahan Krukut, Hamzah Harun, membenarkan bahwa warganya ramai-ramai menolak pembebasan ini karena harga yang ditawarkan terlalu murah. "Nilai jual yang ditawarkan tim appraisal yang disampaikan warga pemilik 440 bidang tanah di RW 01 dan 02 pertengahan Desember 2019 lalu ditolak, " ujarnya. 

Penolakan berkaitan besarnya ganti rugi yang tidak sama seperti harga tertinggi kemarin Rp 6,5 juta per meter persegi terendah ada yang Rp 1,8 juta per meter persegi. "Kemarin ada luas tanah sekitar 50 meter persegi plus bangunan, dihargai Rp 170 juta," ujarnya. (anton/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT