Polisi Tak Tutup Kemungkinan Bawa ke Ranah Pidana Kasus Robohnya Bangunan di Slipi

Kamis 09 Jan 2020, 19:52 WIB
Gedung yang runtuh di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakbar.(toga)

Gedung yang runtuh di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakbar.(toga)

JAKARTA - Polisi tidak menutup kemungkinan membawa masuk ke ranah pidana kasus robohnya bangunan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Pasalnya, bangunan empat lantai yang roboh pada Senin (6/1/2020) lalu, mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka. Namun, hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Nanti kita lihat (unsur pidananya) karena ada korban di sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Saat ini, polisi tengah mendalami terkait fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Salah satunya terkait masalah perawatan gedung oleh pemilik bangunan. Pasalnya sejak tahun 1997, gedung itu belum ada perawatan.

"Memang tidak ada sama sekali perawatan. Belum ada perawatan. Apakah ketentuan nanti bagaimana. Coba cek nanti," kata Yusri.

"Karena puslabfor sudah mengambil beberap sample dari reruntuhan gedung tersebut sebagai bahan," sambungnya. (firda/win)

News Update