ADVERTISEMENT

Ngaku Polisi, Pengangguran Rampas HP dan Uang Pedagang Petasan Ditangkap

Kamis, 9 Januari 2020 10:55 WIB

Share
Ngaku Polisi, Pengangguran Rampas HP dan Uang Pedagang Petasan Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Anggota Opsnal Unit Resmob dibantu Team Buser Satreskrim Polres Metro Depok, meringkus pria pengangguran yang mengaku sebagai polisi.

Pelaku DTK alias Didik (40) asal Kediri, Jawa Timur  tersebut beraksi sambil menunjukkan pistol softgun ke korban Rizal (53) warga Kp. Parung Belimbing Pancoran Mas, saat merazia petasan milik korban, pada Sabtu (4/1/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy korban melapor ke Polsek Pancoran Mas dan  tim gabungan Opsnal Resmob dan Buser langsung melacak pelaku .

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di  Kp Areman RT.005/003, Tugu, Cimanggis Kota Depok.

"Waktu ditangkap pelaku sedang istirahat sekitar pukul 01.00 WIB dini hari oleh tim gabungan Reskrim kita. Saat digeledah didapatkan barang bukti HP merk Resmi 7a biru muda dan sepucuk senjata softgun  yang digunakan buat mengancam korban,"ujarnya kepada Poskota, Kamis (9/1) pagi.

Perwira Akpol angkatan 2005 ini mengungkapkan modus pelaku mendatangi lokasi rumah korban mengaku dari petugas kepolisian setelah itu melakukan razia dengan menyita sejumlah petasan milik korban di rumahnya.

"Korban sempat diancam akan dibawa ke Kantor polisi jika tidak mau ikut ke kantor Polisi. Setelah pelaku membawa sejumlah petasan korban ikut lalu ditengah perjalanan ditodong pistol softgun untuk menyerahkan hp milik korban serta uang. Pelaku kemudian meninggalkan korban di jalan," tambahnya.

Pelaku, lanjut Kompol Deddy, nekat melakukan kejahatan karena sulit mendapatkan pekerjaan saat tiba dari Jawa Timur.

"Kejadian yang dialami korban ini sudah viral sehingga dengan cepat pelaku berhasil kita tangkap. Uang yang diambil pelaku dari korban sudah digunakan buat bayar kontrakan sekitar Rp500 ribu," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.(angga/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT