JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk membantu penetapan HAR, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni HAR, lalu ATF, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu dan SAE, dari pihak Swasta.
"KPK menetapkan status tersangka satu sebagai penerima adalah WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU, ada ATF mantan anggota Bawaslu. Dan sebagai pemberi adalah HAR dan SAE," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menjelaskan, Wahyu dan ATF terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/2020) Wahyu dan ATF. KPK juga mengamankan SAE di sebuah restoran di Jalan Sabang. Dari empat tersangka, hanya HAR yang belum diamankan KPK. Lili mengimbau agar HAR segera menyerahkan diri.
" KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," tegas dia.
Kasus suap berawal dari terpilihnya caleg dari PDIP, Nazarudin Kiemas dalam Pileg 2019. Nazarudin kemudian meninggal dan secara peraturan, tempat Nazarudin digantikan dengan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia. Namun HAR meminta agar dirinya yang menggantikan Nazarudin sebagai Anggota DPR. Wahyu kemudian menyanggupi membantu dengan imbalan. (ikbal)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers terkait kasus suap kepada Komisioner KPU. (ikbal)
KPK Tetapkan Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Penerima Suap
Kamis 09 Jan 2020, 22:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cerita Penghuni Apartemen Mediterania Saat Kebakaran Terjadi: Asap Tebal Mengepung
Kamis 30 Apr 2026, 17:24 WIB
JAKARTA RAYA
Perayaan May Day 2026, Polres Metro Depok Siagakan 480 Personel Beri Pengawalan Sampai Jakarta
30 Apr 2026, 17:19 WIB
Nasional
20 Contoh Poster Hari Buruh Internasional 2026, Cocok Diunggah ke Media Sosial
30 Apr 2026, 17:14 WIB
Daerah
Mobil Innova Tabrak Tujuh Siswa SD di Pandeglang, Satu Korban Meninggal Dunia
30 Apr 2026, 17:10 WIB
OTOMOTIF
MGS5 EV Resmi Hadir di Bandung, SUV Listrik Ini Bidik Kebutuhan Keluarga
30 Apr 2026, 17:04 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi dan KNKT Bagi Peran Selidiki Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo Anggrek
30 Apr 2026, 16:57 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga Akibat Korsleting Panel Listrik di Basemen
30 Apr 2026, 16:52 WIB
JAKARTA RAYA
Besok 200 Ribu Buruh Bakal Peringati May Day di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin
30 Apr 2026, 16:48 WIB
JAKARTA RAYA
Banyak Korban di Perlintasan Rel, Pemkab Bogor Surati PT KAI Minta Kolaborasi Bangun Pos Perlintasan
30 Apr 2026, 16:43 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen Mediterania, Pihak Manajemen Sebut Sistem Deteksi Berfungsi
30 Apr 2026, 16:40 WIB
JAKARTA RAYA
Tekan Inflasi, Pemkab Tangerang Sediakan 8 Komoditas di Program Warteksi
30 Apr 2026, 16:33 WIB
HIBURAN
Cara Dapat Tiket Film Dilan ITB 1997 Cuma Rp1.997, Begini Syarat dan Jadwalnya
30 Apr 2026, 14:47 WIB
Nasional
Apakah Besok Libur Sekolah 1 Mei 2026? Ini Penjelasan Resmi dan Daftar Long Weekend Mei
30 Apr 2026, 14:37 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Line Up Bhayangkara FC vs Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
30 Apr 2026, 14:15 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Apartemen Mediterania Garden 2 Jakbar, 22 Unit Damkar Dikerahkan
30 Apr 2026, 13:21 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Siapkan 900 Hewan Kurban, Pastikan Iduladha di Jakarta Tertib dan Ramah Lingkungan
30 Apr 2026, 13:17 WIB
JAKARTA RAYA
Percepat Pemulihan Operasional, KAI Refund 13 Ribu Lebih Tiket Terdampak
30 Apr 2026, 12:53 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Panjang May Day Polisi Bakal Terapkan One Way di Jalur Puncak
30 Apr 2026, 12:22 WIB
JAKARTA RAYA
Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
30 Apr 2026, 12:18 WIB