JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk membantu penetapan HAR, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni HAR, lalu ATF, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu dan SAE, dari pihak Swasta.
"KPK menetapkan status tersangka satu sebagai penerima adalah WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU, ada ATF mantan anggota Bawaslu. Dan sebagai pemberi adalah HAR dan SAE," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menjelaskan, Wahyu dan ATF terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/2020) Wahyu dan ATF. KPK juga mengamankan SAE di sebuah restoran di Jalan Sabang. Dari empat tersangka, hanya HAR yang belum diamankan KPK. Lili mengimbau agar HAR segera menyerahkan diri.
" KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," tegas dia.
Kasus suap berawal dari terpilihnya caleg dari PDIP, Nazarudin Kiemas dalam Pileg 2019. Nazarudin kemudian meninggal dan secara peraturan, tempat Nazarudin digantikan dengan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia. Namun HAR meminta agar dirinya yang menggantikan Nazarudin sebagai Anggota DPR. Wahyu kemudian menyanggupi membantu dengan imbalan. (ikbal)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers terkait kasus suap kepada Komisioner KPU. (ikbal)

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Penerima Suap
Kamis 09 Jan 2020, 22:07 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025, Cek Update Terbarunya!
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Segera Cair Usai Lebaran untuk KPM Lolos Survei DTSEN, Cek Kriterianya
12 Mar 2025, 12:23 WIB

Pinjaman Tanpa Jaminan KUR BRI 2025! Dana Cair hingga Rp100 Juta, Ini Cara Pengajuan dan Cicilan Per Bulannya
12 Mar 2025, 12:16 WIB

Alhamdulillah! KPM Lolos DTSEN di 53 Wilayah Ini Akan Dapat Dana Bansos dari Kemensos
12 Mar 2025, 12:12 WIB

Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun
12 Mar 2025, 12:05 WIB

Dapat Link DANA Kaget Rp100.000 di Internet Jangan Langsung Diklik, Awas Kena Phising!
12 Mar 2025, 12:03 WIB

Ramalan Zodiak: Virgo, Hati-Hati Saat Mengelola Keuangan Kamu Ya!
12 Mar 2025, 12:00 WIB

Ojol Berhak Dapat THR Lebaran 2025, Begini Syarat dan Penjelasan Prabowo!
12 Mar 2025, 11:52 WIB

Benarkah NIK e-KTP Anda Terdaftar untuk Terima Dana Bansos BPNT Rp600.000? Cek di Sini!
12 Mar 2025, 11:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Persebaya vs PSIS Semarang, Kick Off 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 11:43 WIB

Cara Buka Rekening BSI Online dari Aplikasi Mobile
12 Mar 2025, 11:43 WIB

2 Cara Sembunyikan File Pribadi di Hp Xiaomi, Mudah dan Cepat
12 Mar 2025, 11:37 WIB

Modal Daftar di Aplikasi Penghasil Uang Dapatkan Saldo DANA Rp80.000 Gratis, Cek Caranya
12 Mar 2025, 11:34 WIB

Edisi Ramadhan, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp160.000 dari Link DANA Kaget 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 11:15 WIB

Komedian Wendi Cagur Dilarikan ke RS, Ternyata ini Dia Penyebabnya!
12 Mar 2025, 11:15 WIB

Cepat Klaim Sekarang! Kode Redeem FF Siang Ini 12 Maret 2025, Hadiah Spesial Menanti Anda!
12 Mar 2025, 11:13 WIB

Jelang Liga 1 Persebaya vs PSIS Semarang, Paul Munster: Kami Ingin Lanjutkan Hasil Positif
12 Mar 2025, 11:11 WIB
