JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk membantu penetapan HAR, caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sebagai anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni HAR, lalu ATF, mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu dan SAE, dari pihak Swasta.
"KPK menetapkan status tersangka satu sebagai penerima adalah WSE (Wahyu Setiawan), Komisioner KPU, ada ATF mantan anggota Bawaslu. Dan sebagai pemberi adalah HAR dan SAE," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Lili menjelaskan, Wahyu dan ATF terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1/2020) Wahyu dan ATF. KPK juga mengamankan SAE di sebuah restoran di Jalan Sabang. Dari empat tersangka, hanya HAR yang belum diamankan KPK. Lili mengimbau agar HAR segera menyerahkan diri.
" KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK," tegas dia.
Kasus suap berawal dari terpilihnya caleg dari PDIP, Nazarudin Kiemas dalam Pileg 2019. Nazarudin kemudian meninggal dan secara peraturan, tempat Nazarudin digantikan dengan caleg dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazarudin, yakni Riezky Aprilia. Namun HAR meminta agar dirinya yang menggantikan Nazarudin sebagai Anggota DPR. Wahyu kemudian menyanggupi membantu dengan imbalan. (ikbal)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers terkait kasus suap kepada Komisioner KPU. (ikbal)

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Penerima Suap
Kamis 09 Jan 2020, 22:07 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
3 Cara Cerdas Hindari Rayuan Pinjol Ilegal, Amankan Finansial Anda Sekarang
29 Apr 2025, 19:37 WIB

Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Ajukan Banding
29 Apr 2025, 19:36 WIB

Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerumus
29 Apr 2025, 19:35 WIB

Weton Ini Diprediksi Kaya Raya di Usia Muda, Mitos atau Kenyataan?
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Bukan hanya Didatangi DC Lapangan, Ini 3 Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Terjebak Galbay Pindar? Ini 5 Cara Aman Keluar dari Jeratan Aplikasi Ilegal dan DC Lapangan
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Ramalan Zodiak Virgo dan Libra, Bagaimana yang Dikatakan Tentang Keluarga Anda
29 Apr 2025, 19:30 WIB

Manajemen Mangga Dua Square Minta Pedagang Diedukasi soal Barang Bajakan
29 Apr 2025, 19:27 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025 Akan Dicaikan Bulan Mei? Buruan Cek NIK KTP Milik Anda!
29 Apr 2025, 19:24 WIB

Rekening BRI Anda Berhasil Terisi Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH 2025, Cek Info Lengkapnya
29 Apr 2025, 19:20 WIB

Persib Berpotensi Hentikan Catatan tak Terkalahkan Malut United
29 Apr 2025, 19:14 WIB

Djajang Nurjaman Dikabarkan Resmi Kembali ke Persib, Bagaimana Posisi Bojan Hodak?
29 Apr 2025, 19:10 WIB

Pedagang Mangga Dua Bertahan Meski Sepi Pembeli: Enggan Kehilanggan Pelanggan Setia
29 Apr 2025, 19:09 WIB

Darurat Finansial? Hindari Pinjol Ilegal dengan 3 Solusi Ini
29 Apr 2025, 19:09 WIB

13.252 Personel Gabungan Diturunkan Kawal Peringatan May Day di Monas
29 Apr 2025, 19:07 WIB

Berkas Kasus Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan
29 Apr 2025, 19:06 WIB

Ogah Tanggapi Soal Paula Verhoeven Ajukan Banding, Kuasa Hukum Baim Wong: Gak Ada Masalah
29 Apr 2025, 19:04 WIB

Benarkah Putusan Sidang Pinjol untuk Nasabah Galbay Bersifat Mutlak? Ini Faktanya
29 Apr 2025, 19:00 WIB
