Gandakan Kunci, Pegawai Vendor Bank Mandiri Bobol ATM Senilai Rp707 Juta

Kamis 09 Jan 2020, 16:48 WIB
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi saat menunjukkan tersangka pembobol mesin ATM dan barang bukti yang disita. (suatmadji)

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi saat menunjukkan tersangka pembobol mesin ATM dan barang bukti yang disita. (suatmadji)

SEMARANG - Membobol uang ATM senilai Rp707 juta, seorang karyawan perusahaan pengelola jasa ATM dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Teguh Prabowo (33),warga jalan Sinar Kencana, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jateng, membobol mesin ATM di Perumahan Plamongan Indah, Plamongansari, Pedurungan, Kota Semarang setelah menggandakan kunci mesin ATM.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enroko Silalahi mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan Teguh Prabowo terjadi pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku dengan mudah membuka brangkas mesin ATM, karena ia sebelumnya telah menggandakan kunci brangkas tersebut. Pelaku diketahui merupakan karyawan bagian perbaikan mesin ATM pada PT PPBM selaku vendor Bank Mandiri.

"Pelaku merupakan karyawan PT PPBM Mandiri bagian perbaikan ATM yang mengalami masalah. Pelaku ditangkap di kantornya,” kata AKBP Enroko, Kamis (9/1/2020).

Pelaku, sambungnya, hanya butuh waktu 30 menit untuk menjalankan aksinya. Mulai dari masuk dan membuka brangkas ATM, hingga membawa kabur tiga set tempat uang.

“Setiap set berisi uang sekitar Rp250 jutaan. Total yang yang diambil sebanyak Rp707,9 juta,” ujarnya.

Uang hasil membobol ATM itu digunakan pelaku untuk membeli dua mobil seharga Rp250 juta, membayar utang sebesar Rp140 juta dan untuk foya-foya. Sementara sisanya disimpan, dan kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT PPBM yang merasa dirugikan atas aksi pembolan mesin ATM itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui jika pelaku adalah karyawan di perusahaan tersebut, dan langsung menangkapnya.

Pelaku ditangkap di kantor perusahaan tersebut tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit motor yang digunakan pelaku dalam beraksi dan HP.

Hingga kini kasus itu masih dikembangkan oleh pihak kepolisian. Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara atau denda Rp900 juta.( suatmadji/ys)

News Update