JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 13,7 Trilliun. Kamis (9/1/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menuturkan, enam orang saksi memenuhi panggilan Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta yakni Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero), De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Kemudian Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018.
"Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019," tutur Hari dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Hari, Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun," tegas kapuspenkum. (adji/tri)