Ungkap Mega Korupsi Jiwasraya, Kejagung Telaah 5 Ribu Transaksi

Rabu 08 Jan 2020, 21:35 WIB
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (toga)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (toga)

JAKARTA  - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih menelaah 5 ribu transaksi untuk mengungkap kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi  Jiwasraya (Persero).

       "Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

        Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut, penelusuran ribuan transaksi itu merupakan salah satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat. Sebab, ribuan transaksi itu harus ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bodong atau bukan.

        "Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," papar Burhanudin.

        Adapun dalam menelaah transaksi-transaksi tersebut, pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejunlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Burhanudin menambahkan, selain menelaah transaksi, pihaknya juga perlu memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.

        "Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanudin.

Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

5 Saksi Gedung Bundar

        Sementara itu Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Agung, periksa lima saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asuransi Jiwasraya (Persero).

        Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Kelima saksi yang dimintai keterangannya yakni I Putu Sutama (Mantan General Manager Teknik PT. Asuransi Jiwasraya), Yahya Partisan Huae (Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. Asuransi Jiwasraya), Dwianto Wicaksono (Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya), Kepala Divisi Wealth Management Kantor Pusat BRI Bagian Bancasurrance PT.BRI (Persero) TBK dan Setyo Widodo (Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategis PT.Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode 2015 sampai dengan 2018.

        "Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutur Hari. (adji/win)

Berita Terkait

News Update