SERANG – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, terkait penutupan tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), akan melakukan survey dan kajian lebih lanjut dengan Pemkab Lebak serta pihak terkait lainnya.
"Sejatinya ini tugas dari pengelolaan Lingkungan Hidup, karena terkait dengan law eforcement dari ilegal logging dimana penegakan hukum penebangan pohon dan perusakan hutan memiliki Undang-undang tersendiri apalagi menimbulkan perusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup," tegas Gubernur, Rabu (8/1/2020).
Dikatakan Gubernur, karena ini merupakan perintah langsung Presiden RI maka dalam waktu dekat dirinya akan segera melakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian/lnstitusi terkait dan juga dengan FORKOPIMDA sehubungan hal ini, karena kita sudah menyaksikan sendiri bagaimana dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tambang liar tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, penyebab banjir bandang Kabupaten Lebak adalah rusaknya hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Akibat perambahan hutan dan penambangan emas secara ilegal.
Terkait korban bencana, Gubernur menjelaskan, jika Pemprov Banten sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan keterangan Bupati Lebak bahwa sewa rumah sementara, sebelum dibangun rumah yang baru, menjadi tanggung jawab pemerintah. Selanjutnya akan dibangun rumah dan diberikan ganti rugi kepada rumah yang rusak ringan, sedang dan berat.
"Untuk ganti rugi rumah warga, kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat, dia mampu berapa nanti kita combine," pungkasnya.(haryonotri)