JAKARTA - Novel Baswedan kemarin diperiksa polisi dan mengaku sebagai korban percobaan pembunuhan berencana. Pengakuan Novel ini direspon sejumlah pakar hukum.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisisn Indonesia (Lemkapi) menilai pengakuan Novel akan dijadikan penyidik Polri sebagai masukan.
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, jika membahas masalah hukum, tentu semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum.
"Selain itu, didukung dengan berbagai petunjuk yang ditemukan polisi di lapangan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dikatakan Edi, jika ada fakta hukum ada indikasi percobaan perencanaan pembunuhan, tentu penyidik Polri akan memenuhinya.
Namun demikian, tambah doktor ilmu hukum ini, melihat konstruksi hukum yang dimiliki penyidik Polri saat ini, persangkaan tentang percobaan pembunuhan berencana, tampaknya masih harus didalami penyidik.
"Pasalnya saat ini fakta hukum belum kuat bila diarahkan pada pasal perencanaan pembunuhan atau pasal 340 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," tandas Edi.
Sejak awal penyidik Polri fokus menjerat pelaku pada pasal 170 KUHP dan 351 ayat 2 KUHP.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, sesuai fakta hukum faktual yang dimiliki penyidik Polri, sepertinya masih perlu didalami.
"Kecuali ada fakta hukum baru mengingat kasus ini terus berkembang," ujarnya.
Edi memberikan gambaran dari aspek dampak yang mungkin ditimbulkan dari alat bukti seperti air keras yang dibawa.