Diperiksa Polisi, Pengakuan Novel Dijadikan Sebagai Masukan

Rabu 08 Jan 2020, 11:00 WIB
Novel Baswedan saat di Polda Metro Jaya.(firda)

Novel Baswedan saat di Polda Metro Jaya.(firda)

JAKARTA - Novel Baswedan kemarin diperiksa polisi dan mengaku sebagai korban percobaan pembunuhan  berencana.  Pengakuan Novel ini  direspon sejumlah pakar hukum.                     

Lembaga Kajian Strategis Kepolisisn Indonesia (Lemkapi) menilai pengakuan Novel akan dijadikan  penyidik Polri sebagai masukan.                     

Menurut Direktur  Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan,  jika membahas masalah hukum, tentu semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum.

"Selain itu, didukung dengan berbagai petunjuk yang ditemukan polisi di lapangan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).  

Dikatakan Edi, jika ada fakta hukum ada indikasi percobaan perencanaan pembunuhan, tentu penyidik Polri akan memenuhinya. 

Namun demikian, tambah doktor ilmu hukum ini, melihat konstruksi hukum yang dimiliki penyidik Polri  saat ini, persangkaan tentang percobaan pembunuhan berencana,  tampaknya masih harus didalami penyidik.

"Pasalnya saat ini fakta hukum belum kuat bila diarahkan pada pasal perencanaan pembunuhan atau pasal 340 KUHP dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana," tandas Edi.

Sejak awal penyidik Polri fokus menjerat pelaku pada pasal 170 KUHP dan 351 ayat 2  KUHP.  

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, sesuai  fakta hukum faktual yang dimiliki penyidik Polri,  sepertinya  masih perlu didalami.                 

"Kecuali ada fakta hukum baru mengingat kasus ini terus berkembang," ujarnya.

Edi memberikan gambaran  dari aspek dampak yang mungkin ditimbulkan dari alat bukti seperti air keras yang dibawa.

News Update