JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima uang Rp 550 juta dari kontraktor proyek di wilayah itu, IGR (Ibnu Ghopur ).
"IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo, sebesar Rp 350 juta dalam tas ransel melalui N (Novianto), ajudan Bupati di rumah dinas Bupati, pada Pada tanggal 7 Januari 2020,," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jaksel, Rabu (8/1/2020).
Menurut dia, uang diterima Bupati Sidoarjo dari Ibnu Ghopur (IGR) selaku kontraktor sejumlah proyek di Sidoarjo. IGR, menurut KPK, pernah melapor ke Bupati Sidoarjo soal proyek yang diinginkan. Namun ada proses sanggahan dalam pengadaan, sehingga Ibnu Ghopur tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.
"IGR meminta kepada SSI untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar," sambung Alexander.\
Lantas, pada Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yakni proyek pembangunan wisma atlet, proyek Pasar Porong, proyek jalan Candi-Prasung, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Bundaran.
Menurut Alexander Marwata, setelah menerima termin pembayaran, IGR bersama TSM diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemkab Sidoarjo. Ada pun rincian pemberian uang tersebut, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta.
Sebanyak Rp 200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019. Lantas, PPK Judi Tetrahastoto, Dinas PU, Bina Marga, dan SDA diduga menerima Rp 240 juta. Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih Rp 200 juta. (win)