LAMPUNG – Lagi pulas tidur, Bandar narkoba ditangkap Opsnal unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, di Jl.TK Aulia Dusun Citerep Rt. 01/06 Merak Batin Lampung Selatan.
Pelaku Supriyandi (40) warga Jl.TK Aulia Dusun Citerep Rt. 01/06 Merak Batin Lampung Selatan ditangkap sekira pukul 12.30 WIB, Senin (6/1/2020)
dengan barang bukti 417 butir pil ekstasi logo kura - kura warna coklat, 20 butir pil ekstasi Logo H warna Hijau, dan 5 (Lima) bugkus/paket Narkotika jenis sabu (500 gram)
Kronologis penangkapan
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis Shabu di rumah seseorang yang diduga bandar narkoba.
Setelah team melakukan penyelidikan dan mengetahui alamat rumah/tempat tinggal pelaku tersebut, kemudian petugas menangkap Supriyandi yang sedang berada di dalam kamar rumahnya dan sedang tidur.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti di dalam lemari kamar dibungkus plastik warna putih
Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengungkapkan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut dan pengembangan. (koesma/tri)