Divonis Seumur Hidup, Hakim: Reynhard Sinaga Pemerkosa Berdarah Dingin

Selasa 07 Jan 2020, 10:05 WIB
Reynhard Sinaga, pria Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dalam kasus perkosaan berantai.(foto instagram)

Reynhard Sinaga, pria Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dalam kasus perkosaan berantai.(foto instagram)

INGGRIS – Reynhard Sinaga, pria Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dalam kasus perkosaan berantai terhadap 48 orang, namun disinyalir korbannya capai ratusan orang, Senin (6/1/2020).

Hakim Suzanne Goddard yang  memimpin sidang  menyebut  Reynhard Sinaga sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.

BBC merilis, kasus pemerkosaan ini  disebut polisi sebagai kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, yaitu sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.

Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).

Berdarah tapi tetap diperkosa

Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.

"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard.

Berita Terkait
News Update