JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dalam Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan itu, semua tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, supermarket dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih menjelaskan peraturan tersebut akan berlaku efektif 6 bulan setelah masa sosialisasi.
"Enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli (2020) efektif berlaku. Semuanya, pihak sana (mal, pasar atau minimarket) wajib menyediakan," kata Andono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Bagi tempat perbelanjaan yang melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari administratif berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha. "Sanksinya tercantum dalam pergub itu," ucap dia.
Langkah tersebut diambil setelah melalui proses pengkajian sejak 2018 di mana 14 persen dari timbunan sampah yang dihasilkan warga Ibu Kota berupa plastik sekali pakai.
"14 persen dari sampah kita kan plastik, itu masuk ke kali, paling banyak itu sampah plastik sekali pakai, yang kita kurangi itu, belanja cuma sebentar gitu pakai kantong, kalau itu bisa dikurangi bisa signifikan," papar Andono.
Sebagai gantinya, lanjut Andono, masyarakat bisa menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan dengan bagan daun kering, kertas atau tas belanja sendiri yang tidak menimbulkan sampah.
"Bisa pakai ulang intinya, kita bawa kantong sendiri jangan sekali belanja dapat kantong. Nanti wajib disediakan oleh pengelola (tempat belanja), tapi tidak diberikan gratis ya, di mal-mal menyediakan," tandas Andono. (yendhi/ys)