ADVERTISEMENT

Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

Senin, 6 Januari 2020 00:05 WIB

Share
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019.  Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti diatas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

 

Manfaat Tambahan JKK Lainnya
Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus. Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT