Korban Banjir Dapat Kemudahan Urus Surat Kendaraan Hilang atau Rusak, Ini Syaratnya

Minggu 05 Jan 2020, 10:28 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas PMJ. (ist)

Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas PMJ. (ist)

JAKARTA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan untuk mengurusnya dengan membuka posko pelayanan di masing-masing Samsat.

"Kami membuka Posko Pelayanan STNK Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat  terlayani dengan cepat," ujar Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sumardji dalam keterangannya, Minggu (5/1/2020).

Adapun persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik.

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.

Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang dan BPKB asli.

"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir pada awal tahun 2020," kata Sumardji. (*/ys)

News Update