Miliki Puluhan Kilogram Ganja dan Belasan Paket Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat 03 Jan 2020, 12:50 WIB
Salah satu pengedar dan puluhan kilogram ganja yang diamankan petugas Polsek Sawangan.(angga)

Salah satu pengedar dan puluhan kilogram ganja yang diamankan petugas Polsek Sawangan.(angga)

DEPOK – Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat puluhan kilo gram dengan menggrebek rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan Kota Depok, Kamis (2/1/2019) sore.

Penggrebekan dipimpin Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo beserta anggota didampingi Danramil Sawangan Kapten Arm Erwin Saputra,  berhasil menangkap dua orang pelaku S (44) dan MA (27),  dirumah kontrakan pelaku.

Pada saat digeledah petugas mendapatkan satu karung besar berisi 51 bal diduga ganja dan 11 bungkus paket sabu dan satu timbangan digital sabu.

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan keberhasilan anggota dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut berkat bantuan informasi warga yang langsung di respon cepat anggota berhasil menangkap pelaku.

"Pada saat penangkapan pelaku tidak sempat melawan sehingga memudahkan anggota. Selain itu rencana ganja yang didapatkan dari dalam rumah kontrakan pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Depok khususnya Sawangan sekitar,"ujarnya Kombes Azis, Jumat (3/1/2020) pagi.

Perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan salah seorang dari pelaku yaitu MA bekerja sebagai penjual asesoris mobil.

"Barang bukti sebanyak 51 bal rata-rata perbal berat sekitar 1 kg tersebut masih dikembangkan didapatkan pelaku dari siapa termasuk sabu juga,"tambahnya.

Kini kedua pelaku S dan MA masih diminta keterangan anggota penyidik. "Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tutupnya. (angga/tri)

News Update