ADVERTISEMENT

Hasil Tes Rambut Diketahui, Medina Zein Belum Lama Gunakan Narkoba

Jumat, 3 Januari 2020 00:00 WIB

Share
Hasil Tes Rambut Diketahui, Medina Zein Belum Lama Gunakan Narkoba

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka penyalahgunaan nakroba Medina Zein alias MZ, belum lama mengonsumsi narkoba jenis amfetanin.

Hal ini diketahui setelah adik ipar Ibra Azhari ini menjalani tes rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dari tes rambut, didapati informasi kalau kandung amfetamin pada rambut Medina tidak dapat terdeteksi.

"MZ tidak bisa terdeteksi dalam arti penggunaan belum terlalu lama. Kita temukan dari MZ cuma handphone (barang bukti saat diamankan) karena pengembangan (penyidikan kasus yang menjerat Ibra Azhari)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Meski begitu ia tidak menjelaskan secara detail berapa lama Medina sudah mengonsumsi amfetamin. Lebih lanjut ia menegaskan kalau penggunaan amfetamin dilarang. Pasalnya, amfetamin masuk dalam golongan narkoba.

Padahal, Medina mengaku kalau dirinya mengonsumsi obat-obatan karena mengidap gangguan bipolar tipe 2.  "Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," jelas Yusri. 

Untuk diketahui, Medina diamankan saat berada di salah satu rumah sakit di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Setelah dilakukam tes urine, Medina pun terbukti positif menggunakan narkoba jenis amfetamin. Adapun dari tangan Medina, polisi menyita barang bukti berupa handphone. 

Penangkapan terhadap Medina merupakan pengembangan dari penangkapan Ibra Azhari terkait kasus narkoba. Terhitung mulai hari ini hingga tiga bulan selanjutnya, Medina Zein tengah menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan Polri, Jakarta Selatan. (firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Dwi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT