Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Siap-siap Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar

Jumat 03 Jan 2020, 11:10 WIB
dokumentasi/toga

dokumentasi/toga

JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap (gage) di seluruh kawasan Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Jumat (3/1/2020).

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Diinformasikan untuk pembatasan Kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," ujar Fahri saat dikonfirmasi wartawan.

Terhitung sejak hari ini, maka kebijakan sistem gage kembali normal. Adapun sistem gage berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, kebijakan sistem gage ini sempat ditiadakan pada malam pergantian Tahun Baru, yakni pada 31 Desember 2019 karena ada Car Free Night di Ibu Kota. Lalu kebijakan ini kembali ditiadakan pada 1 Januari 2020 karena Libur Tahun Baru.

Namun pada 2 Januari 2020, kebijakan tersebut lagi-lagi ditiadakan lantaran banjir yang masih menggenangi sejumlah kawasan di Jakarta. Setelah banjir berangsur surut, peraturan gage kembali diberlakukan.

Per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka yang melanggar gage akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal yakni denda Rp500.000.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kawasan di Jakarta terdampak banjir pada Rabu (1/1/2020). Tidak hanya perumahan, banjir juga merendam sejumlah tempat ibadah, dan rumah sakit. (firda/ys)

News Update