ADVERTISEMENT

Lagi Tidur Bareng Balitanya, Kaki Tangan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Senin, 30 Desember 2019 21:23 WIB

Share
Lagi Tidur Bareng Balitanya, Kaki Tangan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Seorang pria sudah masuk DPO (Daftar Pencaharian Orang) dalam kasus narkoba ditangkap polisi di rumah kontrakan,  di Jalan Kramat Pulo Gundul, Senen, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019) siang.

“Pria ini sudah lama kita cari karena dia kaki tangan bandar yang sering menyuplai sabu untuk dijual  tersangka di kawasan Jakarta Pusat,  khususnya di wilayah Kecamatan Senen,” tegas Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.

Tersangka K alias Kur (46), tak berkutik ketika ia ditangkap polisi. Saat itu sedang tidur siang bersama anaknya yang masih balita. Kini pria pengangguran itu juga kaki tangan bandar yang belum tertangkap langsung diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti sabu dalam paket kecil 7 bungkus total 1 gram serta HP berisi WA pemesan dan uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan barang haram.

Sekitar pulul 10.30, petugas piket Polsek Senen yerima yelepon fari earga yang menyebutksn ada pria pengedar sabu yang sudah lama dicari sedang berada di rumah kontrakannya. Begitu ada informasi dari warga polisi segera menindaklanjuti.

Kapolsek Ewo Samono segera merintahkan anggota serse narkoba mengecek informasi itu ke lokasi. Dan setibanya poliisi di TKP ternyata warga sudah gerah dengan pria si pengedar ikut membantu polisi.

Tak pelak lagi, ketika petugas masuk melihat pria berinsial K alias Kur sedang tidur bersama bocahnya sedang istrinya saat itu sedang ke warung. Polisi kemudian membangunkan si psngedar dari tempat tidur.

Namun dua petugas berpakaian preman itu menemukan sabu dalam bungkusan plastik kecil dari kain gendongan bayi yang berada diatas tempat tidur berikut HP dan uang. “Pemilik barang laknat ini masih kita cari karena sudah diketahui ciri-cirinya,” ujar Kompol Ewo Samono. (silaen/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT