ADVERTISEMENT

Komisi IV DPR: Terkait Omnibus Law, Investasi Harus Tetap Perhatikan Lingkunga

Senin, 30 Desember 2019 19:09 WIB

Share
Komisi IV DPR: Terkait Omnibus Law, Investasi Harus Tetap Perhatikan Lingkunga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pimpinan Komisi IV DPR Firman Subagyo dari  Fraksi Partai Golkar menegaskan, investasi hendaknya tidak menghalalkan segala cara, apalagi mengabaikan lingkungan, kerusakan hutan, dan lingkungan sosial.

Sebab  dampaknya justru lebih merugikan kita sebagai bangsa .Investasi harus sejalan dengan kepentingan menjaga hutan dan lingkungan hidup.

“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan. Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin  di Kabinet  Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman Subagyo, Minggu (29/12/2019).

Hal itu disampaikan untuk  menanggapi berita terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahaladia yang menilai masih adanya sejumlah aturan dan UU yang menghambat investasi.

Karena dalam pernyataan Kepala BKPM menyebutkan sejumlah aturan/UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Firman yang juga Pimpinan Komisi IV DPR yang bermitra dengan KLHK mengatakan, investasi itu hendaknya tidak menghalalkan secara cara, khususnya terkait dengan KLHK. Mengapa? Sebab hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial.

Lebih lanjut Firman mengatakan, KLH jangan dilihat semata dari kaca mata investasi saja melainkan juga dari aspek pelestarian lingkungan dan hutan, apalagi hutan kita merupakan bagian penting dari paru-paru dunia. “Jika hutan terus dieksploitasi, akan merusak hutan dan otomatis paru-paru dunia rusak dan masyarakat global akan protes,” katanya.

Firman Subagyo lebih lanjut mengatakan, BKPM harus lebih jeli dalam melihat sejumlah aturan/UU yang dinilai masih menghambat investasi. Selain melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sejumlah aturan yang disebut merupakan peninggalan pemerintahan jauh sebelum Jokowi, tepatnya sejak Orde Baru hingga akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kedua.

Sebelumnya Firman selaku Pimpinan Komisi IV mengaku sudah menyampaikan banyak hal soal ini ke pemerintah, tepatnya ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan

 

Masuk Omnibus Law

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT