ADVERTISEMENT

BPOM Serang Sita Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Senin, 30 Desember 2019 18:29 WIB

Share
BPOM Serang Sita Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang selama tahun 2019 telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Tercatat sebanyak 12 perkara kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan 12 orang tersangka.

Adapun 12 tersangka tersebut antara lain ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, DRS, ARS, ARB dan SYM. Satu tersangka berinisial YTT merupakan warga negara Tiongkok.

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan illegal yang terdiri dari  540.187 buah dengan nilai ekonomi sebesar Rp4 miliar lebih.

"Yang menonjol pendistribusian kosmetik secara online. Itu melibatkan WNA. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Modus operandi yang kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari penjualan produk illegal, khususnya kosmetik yang dilakukan melalui media daring (online)," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, saat menggelar ekspose di kantor BPOM Serang, Kota Serang, Senin (30/12/2019).

Produk kecantikan ilegal yang terungkap antara lain alas bedak, lipstik dan produk kecantikan lainnya. "Produk tersebut mengandung bahan berbahaya menyebabkan kanker," jelasnya.

Sementara itu, ada juga makanan berformalin serta obat tradisional dengan bahan kimia obat. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 136, Pasal 140 dan Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (haryono/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT