JAKARTA - Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan konsekuensi UU No19/2019 tentang KPK yang pertama kali dipilih langsung oleh Presiden harus dipastikan memenuhi harapan publik. Pengangkatan Dewas KPK yang dibebankan kepada Presiden, hal ini akan mempertaruhkan reputasi Jokowi di sektor kebijakan hukum. “Penolakan publik terhadap UU KPK karena khawatir akan memperlemah KPK, harus dijawab Presiden dengan memilih Dewan Pengawas yang memiliki reputasi yang baik, berjejak rekam yang baik, memiliki integritas yang baik serta independen,” kata pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Andi Ferdian, Sabtu (9/11/2019). Apalagi, lanjutnya, kewenangan Dewan Pengawas KPK yang cukup strategis seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan lain-lain. “Presiden Jokowi harus menghadirkan harapan baru di KPK dengan memilih Dewan Pengawas yang kredibel di tengah pesimisme publik atas keberadaan UU KPK. Dewan Pengawas KPK yang kredibel akan memberikan harapan baru bagi KPK,” tegas Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum). Setidaknya langkah minimalis ini akan tetap merawat harapan publik terhadap KPK, sembari publik menanti upaya hukum melalui uji materi (judicial review) di MK yang saat ini tengah berjalan maupun upaya politik legislative review melalui perubahan UU KPK di DPR. (win)

Pemilihan Dewan Pengawas KPK Jadi Pertaruhkan Reputasi Jokowi di Sektor Hukum
Minggu 10 Nov 2019, 07:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Daftar Lokasi Nobar Persib vs Western Sydney Wanderers di Bandung Sabtu Malam Ini
Sabtu 02 Agu 2025, 11:30 WIB
Nasional
Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
02 Agu 2025, 11:28 WIB

EKONOMI
Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II
02 Agu 2025, 11:27 WIB

Daerah
Apa Pekerjaan Haji Sutar? Kontroversi Penggeledahan Rumah Mewah oleh BNN
02 Agu 2025, 11:08 WIB

EKONOMI
HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini
02 Agu 2025, 11:07 WIB

Daerah
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Sabtu 2 Agustus 2025, Kapan One Way dan Ganjil Genap Berlaku?
02 Agu 2025, 10:58 WIB

JAKARTA RAYA
Jalani Pidana Alternatif, 20 Warga Binaan Bapas Jakbar Dikerahkan dalam Kerja Sosial
02 Agu 2025, 10:53 WIB

TEKNO
Redmi 15 5G Resmi Rilis dengan Baterai Jumbo Bisa Jadi Power Bank, Harga Tetap Bersahabat
02 Agu 2025, 10:38 WIB

Nasional
Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
02 Agu 2025, 10:24 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Terbaru Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025: Penerapan Prinsip UbD dalam Pembelajaran
02 Agu 2025, 10:08 WIB

Nasional
3 Contoh Studi Kasus PPG 2025 tentang Media Pembelajaran untuk Mengisi di EXAMBPPP, Gunakan sebagai Referensi
02 Agu 2025, 09:59 WIB

TEKNO
Infinix XPAD 20 Pro Segera Rilis di Indonesia, Tablet Android Terjangkau dengan Performa Premium
02 Agu 2025, 09:56 WIB

HIBURAN
Geger! Persidangan Nikita Mirzani Memanas, Bukti Flashdisk Ditolak Diputar di Depan Hakim
02 Agu 2025, 09:33 WIB

TEKNO
7 HP Gaming Terjangkau yang Mampu Jalankan Game Berat Sekelas Roblox dan Genshin Impact
02 Agu 2025, 09:21 WIB

HIBURAN
Sering Dibilang Pengemis, Pak Tarno Buka-Bukaan Soal Perjalanan Hidup yang Penuh Luka
02 Agu 2025, 09:13 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Berlubang di Kebon Jeruk Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Ranting Pohon
02 Agu 2025, 09:09 WIB
