JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)
Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Normalisasi Sungai Ciliwung, Pemilik 20 Bidang Lahan di Cawang Terima Kompensasi
Sabtu 07 Feb 2026, 20:57 WIB
JAKARTA RAYA
Gagalkan Tawuran, Patroli Gabungan Tangkap Remaja Bersajam di Matraman Jaktim
07 Feb 2026, 20:19 WIB
OLAHRAGA
LINK Live Streaming Man United vs Tottenham di Liga Inggris Malam Ini, Kick-Off 19.30 WIB
07 Feb 2026, 19:00 WIB
Nasional
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran Harus By Design
07 Feb 2026, 18:57 WIB
SERBA-SERBI
Gentengisasi dan Program BSPS, Sinergi Baru Bangun Hunian Layak dan Asri
07 Feb 2026, 18:49 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Gratis Nonton Timnas Futsal Indonesia vs Iran di Piala Asia Futsal 2026
07 Feb 2026, 18:34 WIB
OTOMOTIF
Wuling Pamer Lini Mobil Lengkap dan Area Test Drive Eksklusif di IIMS 2026
07 Feb 2026, 18:08 WIB
JAKARTA RAYA
Pungli di Kota Tua Jakbar, Pemotor Dipalak saat Lewati Jalan Tertutup Barikade
07 Feb 2026, 17:51 WIB
JAKARTA RAYA
Perdagangan Anak di Jakarta Marak, Polisi Minta Orang Tua Waspadai Tawaran Adopsi
07 Feb 2026, 17:33 WIB
JAKARTA RAYA
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, Pramono Dorong Kebijakan Inklusif
07 Feb 2026, 17:26 WIB
Nasional
Termasuk Narapidana Jakarta, 2.189 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan
07 Feb 2026, 17:24 WIB
OLAHRAGA
Final AFC Futsal 2026, Indonesia vs Iran Main Malam Ini Pukul 19.00 WIB: Garuda Siap Ukir Sejarah
07 Feb 2026, 16:25 WIB
OLAHRAGA
Duel Timnas Indonesia vs Iran di Final Piala Asia Futsal 7 Februari 2026, Ini Rekor yang Bisa Tercipta
07 Feb 2026, 16:00 WIB
JAKARTA RAYA
Tega! Ibu Jual Anak Kandung, Uang Hasil Kejahatan Digunakan Beli Motor Bekas hingga HP Baru
07 Feb 2026, 15:28 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Banjir dan Genangan, Pramono Ajak ASN hingga Warga Ikut Gerakan Jaga Jakarta Bersih Serentak
07 Feb 2026, 15:19 WIB
JAKARTA RAYA
Kronologi Ibu di Jakarta Barat Tega Jual Anak Kandungnya untuk Diadopsi Orang Lain
07 Feb 2026, 15:07 WIB