JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)
Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Panduan Klaim Saldo DANA Kaget 5 November 2025: Pastikan Keamanan Akun Anda!
Rabu 05 Nov 2025, 14:40 WIB
HIBURAN
Profil dan Biodata Sabrina Alatas: Chef Muda yang Dikaitkan dengan Hamish Daud
05 Nov 2025, 14:31 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta Berstatus Unbeaten 3 Laga, Ancaman Serius untuk Arema
05 Nov 2025, 14:30 WIB
Daerah
Motif Pengeroyokan Pemuda di Masjid Sibolga Terungkap, Diduga Berawal dari Fitnah
05 Nov 2025, 14:02 WIB
TEKNO
Harga Murah Punya Spek Kencang! Cek Daftar 3 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2025
05 Nov 2025, 14:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam 5 November 2025: Rekor Baru di Rp2,47 Juta per Gram!
05 Nov 2025, 14:00 WIB
Nasional
Tren Fotografi Pelari Viral, Pakar: Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU
05 Nov 2025, 13:56 WIB
Daerah
Pelaku Pelecehan Wanita di Masjid Bandar Lampung Ditangkap, Motifnya Bikin Publik Geram
05 Nov 2025, 13:32 WIB
TEKNO
Prompt Gemini AI Wanita Berhijab WFC Pakai MacBook Pro M4 Max di Cafe Kekinian, Keren Abis!
05 Nov 2025, 13:30 WIB
TEKNO
Main Game Bisa Dapat Cuan! Ini Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaik
05 Nov 2025, 13:00 WIB
TEKNO
Uji Nyata Kamera iPhone 17 vs iPhone 16 Pro, Siapa Juara Fotografi? Cek Perbandingannya
05 Nov 2025, 13:00 WIB
TEKNO
Mau Punya HP Gaming Harga Cuman Rp4 Jutaan? Cek Rekomendasinya yang Punya Spesifikasi Ngebut
05 Nov 2025, 12:30 WIB
TEKNO
Spesifikasi dan Fitur Unggulan HP realme 15T 5G, Punya Kamera Mirip iPhone
05 Nov 2025, 12:25 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Luncurkan Program UJC, 11.666 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek
05 Nov 2025, 11:52 WIB