JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)
Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Berapa Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan I Cair April? Ini Hitungan 2 Persen dari Gaji Pokoknya
Kamis 26 Mar 2026, 22:19 WIB
TEKNO
Cari HP Kamera Jernih? Ini 5 HP OPPO Terbaik 2026 dengan Hasil Foto Super Tajam
26 Mar 2026, 22:08 WIB
HIBURAN
Sosok Pemilik Travel Umrah Hanania Group Siapa? Disorot usai Keluhan Jemaah Gagal Berangkat Viral di Threads
26 Mar 2026, 19:48 WIB
Nasional
Indonesia Berhasil Tekan Kasus Campak, Turun Hingga 95 Persen di 2026
26 Mar 2026, 19:21 WIB
HIBURAN
Adhisty Zara Sakit Apa? Heboh Eks Member JKT48 Putuskan Mundur dari Proyek Sinetron
26 Mar 2026, 19:16 WIB
Nasional
Arus Balik Lebaran Memuncak Akhir Pekan, Jalur Puncak Siap Direkayasa
26 Mar 2026, 19:11 WIB
Nasional
WFH Dinilai Ampuh Kurangi Konsumsi BBM, Ini Strategi Pemerintah Jaga Ketahanan Energi Nasional
26 Mar 2026, 18:50 WIB
Internasional
Filipina Tetapkan Darurat Energi Imbas Konflik Timur Tengah, Siap Tambah Impor Batu Bara dari RI
26 Mar 2026, 17:40 WIB
EKONOMI
Menkeu Purbaya Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik, Meski Minyak Dunia Melonjak
26 Mar 2026, 16:45 WIB
HIBURAN
Viral Video Joget MBG Rp6 Juta per Hari, SPPG Milik Hendrik Irawan Ditutup Sementara
26 Mar 2026, 15:25 WIB
Daerah
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pelabuhan Merak, 3 Pengedar Ditangkap
26 Mar 2026, 15:18 WIB
JAKARTA RAYA
Sudin SDA Jakarta Barat Pasang Bronjong Tangani Tanggul Jebol di Anak Kali Angke Cengkareng
26 Mar 2026, 15:14 WIB
OTOMOTIF
Setelah Mudik Lebaran, Cek Kaki-Kaki Mobil agar Tetap Aman dan Nyaman
26 Mar 2026, 14:49 WIB
Daerah
Usai Layani Lebih dari 150 Ribu Kendaraan, Tol Serpan Seksi 2 Tol Ditutup Sementara
26 Mar 2026, 14:22 WIB
Daerah
Gerindra Cianjur Gelar Santunan dan Buka Bersama, Anggota DPRD Jabar, Abdul Karim: Berbagi Itu Indah
26 Mar 2026, 13:52 WIB
Daerah
Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Ajak 4.000 Santri Al-Uzlah Jadi Pondasi Bangsa di Masa Depan
26 Mar 2026, 13:49 WIB
HIBURAN
Penyebab Tasyi Athasyia dan Selvi Salavia Ribut karena Apa? Ternyata Ini Kronologinya
26 Mar 2026, 12:06 WIB