JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)
Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Anjlok ke Rp2.819.000, Borong Sekarang?
Senin 11 Mei 2026, 09:40 WIB
EKONOMI
Beli Sekarang Atau Nanti? Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 11 Mei 2026 Dijual Rp2,5 Jutaan per Gram
11 Mei 2026, 09:27 WIB
HIBURAN
Planet of the Apes Kembali dengan Cerita Baru, Matt Shakman Ditunjuk Jadi Sutradara
11 Mei 2026, 06:51 WIB
HIBURAN
Pinkan Mambo dan Arya Khan Resmi Berpisah, Ungkap Konflik Rumah Tangga Lewat Live TikTok
11 Mei 2026, 06:44 WIB
OTOMOTIF
Penta Prima Luncurkan Cat Auto Refinish Terbaru di The Elite Showcase 2026
10 Mei 2026, 22:44 WIB
OLAHRAGA
Persib Taklukkan Persija 2-1, Adam Alis Jadi Penentu dan Jaga Asa Juara Maung Bandung
10 Mei 2026, 20:34 WIB
KHAZANAH
Bolehkah Daging Kurban Idul Adha 2026 Diberikan kepada Non Muslim? Ini Hukumnya
10 Mei 2026, 18:46 WIB
JAKARTA RAYA
Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakarta Barat Seret 321 WNA
10 Mei 2026, 18:33 WIB
JAKARTA RAYA
BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas
10 Mei 2026, 18:24 WIB
HIBURAN
Alyssa Daguise Melahirkan Bayi Perempuan, Al Ghazali Resmi Masuki Babak Baru Hidup
10 Mei 2026, 18:13 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija vs Persib Sore Ini 10 Mei 2026, Tayang 15.30 WIB dari Samarinda
10 Mei 2026, 14:31 WIB
HIBURAN
Pemilik Oriskin Siapa? Viral Curhatan Mantan Dokter soal Dugaan Praktik Klinik Kecantikan
10 Mei 2026, 13:35 WIB
OLAHRAGA
Cek 25 Lokasi Nobar Persija vs Persib Sore Ini di Jakarta dan Bandung, Duel Panas El Clasico Indonesia
10 Mei 2026, 13:03 WIB