BOGOR - Dua mahasiswi menumpang satu motor mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang mereka tumpangi ditabrak sebuah mobil dari arah belakang. Satu meninggal dunia di lokasi, dan satu lagi terluka langsung dilarikan ke rumah sakit, guna pertolongan medis. Dari informasi yang didapat, kecelakaan lalu lintas di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, tepatnya di depan SMK SMAKBO ini, melibatkan dua mobil dan satu motor. Awaludin, saksi yang merupakan satpam SMK SMAKBO kepada wartawan mengatakan, kecelakaan berawal saat korban bersama temannya menumpang motor Honda Beat bernomor polisi F 5736 HX melaju dari arah Universitas Pakuan (Unpak) menuju Jalan Bina Marga. "Motor yang dinaiki korban dan temannya melaju dari arah kampus dan berbelok di jembatan menuju Bina Marga. Di depan sekolah ditabrak dari belakang oleh mobil pribadi," kata Awaludin. Di lokasi kejadian, menurut Awaludin, motor korban ditabrak mobil Toyota Innova bernomor polisi F 1652 AH dari arah belakang. Benturan yang keras ini membuat motor korban hilang keseimbangan dan korban jatuh bersama rekannya. "Ada satu orang meninggal dunia di lokasi. Satu lagi selamat tapi terluka. Yang luka langsung dibawa ke rumah sakit pakai angkot,” ujar Awaludin. Melihat salah satu korban meninggal dunia, pengemudi Innova berusaha melarikan diri. Namun upaya gagal, karena laju kendaraan Innova dihentikan oleh mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1417 RFD. Merasa dihalangi jalurnya, pengemudi mobil Innova lalu menabrak mobil Nissan X Trail. "Toyota Innova mau kabur. Lalu ada mobil putih Nissan X-Trail kejar dan palang jalan. Mobil Innova langsung nabrak. Jadinya yang mobil putih itu rusak belakangnya,” paparnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal identitas dua korban serta pengemudi mobil Toyota Innova. Korban perempuan yang selamat kini masih berada di RS BMC Kota Bogor, guna menjalani perawatan medis. (yopi/ys)

Mahasiswi Tewas Ditabrak, Pelakunya Berhasil Dibekuk Setelah Berupaya Kabur
Sabtu 09 Nov 2019, 13:56 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Lebih Untung dari Pinjol! Aplikasi Ini Tawarkan Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 Setiap Hari
02 Mei 2025, 09:15 WIB

Ahmad Dhani Sibuk Atur Pernikahan Al Ghazali, Ekspresi Kesal Alyssa Daguise Jadi Sorotan
02 Mei 2025, 09:11 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 2 Mei 2025, Terpantu Turun Lagi
02 Mei 2025, 08:50 WIB

Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 2 Mei 2025, Ambil Skin Free Fire Gratis dan Terbaik
02 Mei 2025, 08:49 WIB

Kode Redeem FF 2 Mei 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
02 Mei 2025, 08:48 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Terobosan Digital BPJS Kesehatan KC Jakpus untuk Permudah Layanan JKN
02 Mei 2025, 08:45 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei: Sejarah, Tujuan, dan Tema 2025
02 Mei 2025, 08:40 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 Telah Masuk ke Rekening BNI Anda dari Subsidi BPNT 2025, Cek Informasinya Apakah Susulan Atau Tahap 2?
02 Mei 2025, 08:40 WIB

Info Live Streaming Los Angeles Clippers vs Denver Nuggets di Game 6 Playoffs NBA 2025
02 Mei 2025, 08:35 WIB

Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek NIK e-KTP Anda Lewat HP!
02 Mei 2025, 08:34 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 2 Mei 2025: Galeri24 dan Antam Anjlok, UBS Turun Tipis
02 Mei 2025, 08:20 WIB

Klaim Sekarang! Saldo DANA Gratis Rp100.000 Bisa Masuk Dompet Elektronik dengan 2 Cara Mudah, Simak Informasinya
02 Mei 2025, 08:17 WIB

Daftar 6 Pinjaman Online Aman Tanpa BI Checking, Cocok untuk Debitur dengan Kredit Macet
02 Mei 2025, 08:09 WIB

Jadwal Lengkap dan Streaming Kualifikasi F1 GP Miami 2025, Cek di Sini!
02 Mei 2025, 07:59 WIB

Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!
02 Mei 2025, 07:58 WIB

Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis
02 Mei 2025, 07:58 WIB

SLIK OJK Tidak Otomatis Bersih! Ini Lama Waktu Blacklist Akibat Galbay Pinjol
02 Mei 2025, 07:45 WIB

Pinjol dan Debt Collector Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun, Ini Aturan Baru OJK
02 Mei 2025, 07:45 WIB
