KEKERASAN yang dikedepan debt collector (DC) dalam menacari pungutang dapat dikategorikan tindak pidana. Dengung aksi para DC yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum? Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberadaan penagih utang sah-sah saja. Menagih utang itu tak bisa disalahkan. Sebab, utang harus dibayar. Keberadaan jasa DC juga tak bisa disalahkan, karena mereka bekerja atas mandat yang diberikan. “Menjadi salah, ketika DC dalam bekerja melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti, intimidasi, menghina dan merendahkan martabat orang, kekerasan fisik dan tindakan lainnya,” katanya. Sekjen Peradi ini meberkan contoh kredit kendaraan bermotor. Bila dibitur tak bayar angsuran, maka lembaga penjamin akan bangkrut. Dia menegaskan, persoalan penagihan utang tak akan terjadi, jika debitur menaati aturan yang disepakati sejak awal. "Jika debitur nakal dibiarkan kreditur dan lembaga penjamin akan bangkrut. Kenapa? Karena memang utang harus dibayar. Jasa DC itu sah, karena mereka bekerja atas surat perintah. Yang salah, karena tindakan saat bekerja di lapangan," tegas Sugeng. Malas Ngadu Dia juga menilai perekrutan jasa DC masih melalui perusahaan-perusahaan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, misalnya maka direkrut," ujarnya. Menurut Sugeng jika DC sudah melakukan tindak pidana, mudah bagi aparat menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujarnya. Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius menangani masalah DC. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang. (yopi/iw)

Jasa Debt Collector Sah, Kekerasannya yang Salah
Sabtu 09 Nov 2019, 09:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dept Collector Pukul Warga Diduga Akan Ambil Motor, Viral di Medsos
Minggu 06 Des 2020, 19:02 WIB

Empat Rekan Debt Collector Diduga Melakukan Pemukulan Dicokok Polisi
Minggu 06 Des 2020, 19:20 WIB

Warga Resah 'Mata Elang' Marak Berkeliaran di Jalan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Rabu 24 Feb 2021, 09:15 WIB

News Update
Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Perlindungan untuk Hari Tua, Kecelakaan, hingga Kehilangan Pekerjaan Cek Selengkapnya!
15 Mar 2025, 04:16 WIB

Raih Saldo Gratis Rp235.000 dari Link DANA Kaget Cair ke Dompet Elektronik, Intip Tahapan Klaimnya di Sini
15 Mar 2025, 04:08 WIB

Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Pisces, Aquarius, dan Sagitarius Hari Ini 15 Maret 2025 akan Ada Pujian Datang
15 Mar 2025, 04:07 WIB

Kode Redeem FF 15 Maret 2025 Spesial Ramadhan, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Baru
15 Mar 2025, 04:00 WIB

Cara Memilih Kartu Kredit yang Cocok untuk Anda
15 Mar 2025, 03:50 WIB

Tanpa Antre! Ini Deretan Aplikasi Dompet Digital untuk Bayar Zakat Fitrah
15 Mar 2025, 03:31 WIB

Game Penghasil Uang Terbukti Membayar 2025, Hasilkan Saldo DANA Tanpa Modal!
15 Mar 2025, 03:20 WIB

SELAMAT! Saldo DANA Anda Akan Bertambah dengan Klaim Link DANA Kaget
15 Mar 2025, 03:19 WIB

Cara Mengaktifkan Split Screen di Handphone Android dengan Mudah
15 Mar 2025, 03:08 WIB

Bank Indonesia Rilis QRIS Tap, Cek Keunggulan dan Cara Pakainya!
15 Mar 2025, 03:05 WIB

Cara Spin Lucky Royale Free Fire Terbaru, Gunakan Trik Jitu Ini Auto Dapat Item Langka
15 Mar 2025, 03:00 WIB

Saldo Dana Rp1.500.000 dari Susulan PKH Tahap 1 2025 Cair ke Rekening! Cek NIK KTP Penerima Bansos Lewat Link Ini
15 Mar 2025, 02:52 WIB

5 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 15 Maret 2025, Item Eksklusif Bisa Anda Dapat di Sini!
15 Mar 2025, 02:40 WIB
.jpg)
Cara Mendapatkan Uang Rp100.000 dengan Memanfaatkan Fitur DANA, Cair dengan Cepat!
15 Mar 2025, 02:37 WIB
