KEKERASAN yang dikedepan debt collector (DC) dalam menacari pungutang dapat dikategorikan tindak pidana. Dengung aksi para DC yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum? Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberadaan penagih utang sah-sah saja. Menagih utang itu tak bisa disalahkan. Sebab, utang harus dibayar. Keberadaan jasa DC juga tak bisa disalahkan, karena mereka bekerja atas mandat yang diberikan. “Menjadi salah, ketika DC dalam bekerja melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti, intimidasi, menghina dan merendahkan martabat orang, kekerasan fisik dan tindakan lainnya,” katanya. Sekjen Peradi ini meberkan contoh kredit kendaraan bermotor. Bila dibitur tak bayar angsuran, maka lembaga penjamin akan bangkrut. Dia menegaskan, persoalan penagihan utang tak akan terjadi, jika debitur menaati aturan yang disepakati sejak awal. "Jika debitur nakal dibiarkan kreditur dan lembaga penjamin akan bangkrut. Kenapa? Karena memang utang harus dibayar. Jasa DC itu sah, karena mereka bekerja atas surat perintah. Yang salah, karena tindakan saat bekerja di lapangan," tegas Sugeng. Malas Ngadu Dia juga menilai perekrutan jasa DC masih melalui perusahaan-perusahaan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, misalnya maka direkrut," ujarnya. Menurut Sugeng jika DC sudah melakukan tindak pidana, mudah bagi aparat menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujarnya. Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius menangani masalah DC. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang. (yopi/iw)
Jasa Debt Collector Sah, Kekerasannya yang Salah
Sabtu 09 Nov 2019, 09:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Dept Collector Pukul Warga Diduga Akan Ambil Motor, Viral di Medsos
Minggu 06 Des 2020, 19:02 WIB
Kriminal
Empat Rekan Debt Collector Diduga Melakukan Pemukulan Dicokok Polisi
Minggu 06 Des 2020, 19:20 WIB
Kriminal
Warga Resah 'Mata Elang' Marak Berkeliaran di Jalan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Rabu 24 Feb 2021, 09:15 WIB
News Update
Contoh Prompt AI untuk Edit Foto Formal Buat CV di Gemini AI dan ChatGPT
Rabu 05 Nov 2025, 20:20 WIB
EKONOMI
PLN Perkuat Sinergi Pelanggan Prioritas lewat Forum 'Trust, Energy, Impact'
05 Nov 2025, 20:14 WIB
JAKARTA RAYA
Pihak Proyek Tol Japek II Buka Suara setelah Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Kubangan Galian
05 Nov 2025, 20:05 WIB
TEKNO
Selisih Rp2,5 Juta, Apa Bedanya HP Xiaomi 15T dan 15T Pro? Simak Ulasannya
05 Nov 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
250 Pohon di Kota Bogor Rawan Tumbang, Warga Diimbau tidak Berteduh di Bawahnya
05 Nov 2025, 19:50 WIB
TEKNO
Cara Edit Foto Seolah Nonton Konser BLACKPINK dengan Gemini AI, Hasilnya Nyaris Mirip Asli!
05 Nov 2025, 19:20 WIB
TEKNO
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang untuk Tambah Saldo DANA Gratis, Bisa Dicairkan hingga Rp220.000
05 Nov 2025, 19:10 WIB
GAYA HIDUP
Supermoon Terbesar 2025 Muncul Malam Ini, Begini Cara Melihat Langsung
05 Nov 2025, 19:00 WIB
TEKNO
Layar AMOLED dan Performa Kencang, Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno13 F
05 Nov 2025, 19:00 WIB
TEKNO
5 Rekomendasi HP Terbaik untuk Nonton Konser 2025, Hasil Rekaman Tetap Jernih di Panggung Gelap
05 Nov 2025, 18:40 WIB
JAKARTA RAYA
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian Proyek Tol Japek 2, Polisi Dalami SOP Pengamanan
05 Nov 2025, 18:38 WIB
OTOMOTIF
Daftar Promo Motor Matic Honda di November untuk Wilayah Jakarta-Tangerang
05 Nov 2025, 18:30 WIB
Nasional
Ganti Cara Lama! Begini Panduan Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 yang Kini Bisa dari Rumah Lewat MOLA BKN
05 Nov 2025, 18:30 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI Siaga Penuh Antisipasi Rob Akibat Supermoon
05 Nov 2025, 18:24 WIB