JAKARTA - Seorang bandar ganja yang selama ini menjadi pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta ditembak mati unit 1 Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dikirim ke akhirat karena berupaya kabur saat diminta menunjukan persembunyian rekannya.
Muriandi, yang arwahnya dikirim ke alam baka setelah timah panas bersarang di bagian punggungnya. Tindakan tegas dan terukur itu diberikan petugas setelah dua kali tembakan peringatan yang diletuskan tak dihiraukan pelaku.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10/2019). "Dari penangkapan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain," katanya, Sabtu (9/11/2019).
Pengembangan pun, kata Fanani, akhirnya membuahkan hasil, dua pelaku lain Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus diringkus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019). "Keduanya merupakan pemasok ganja yang selama ini diterima Yopi untuk diedarkan di Jakarta," tambahnya.
Dari keterangan Ghazali, tambah Fanani, terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta. Dan Senin (4/11/2019), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta. "Saat kami bawa, dia kami minta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan," sambungnya.
Pada Kamis (7/11/2019) malam, sambung AKBP Fanani, tim bersama Muriandi menyambangi kediaman Burhan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Namun, saat itu pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku. "Meski sudah kami bawa ke RS Polri Kramatjati, namun nyawanya tak dapat tertolong," ujar Fanani.
Saat ini, sambung Fanani, pihaknya masih memburu Burhan yang merupakan pemilik 310 kilogram ganja. Selain mengamankan barang bukti, ketiga tersangka lainnya pun saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. "Para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (ifand/ys)

Coba Kabur dan Menyerang Aparat, Bandar Ganja Dikirim ke Alam Baka
Sabtu 09 Nov 2019, 14:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Wanita di Cikarang Bekasi Diserang Bawahan hingga Tangan Putus, Pelaku Ditangkap
07 Mei 2025, 13:33 WIB
.jpeg)
Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 Cair dari Pemerintah untuk Lansia dan Difabel, Cek Jadwal dan Statusnya di Sini
07 Mei 2025, 13:30 WIB

Netizen Dibikin Syok oleh Orang Tua Luna Maya dan Maxime Bouttier, Ternyata Ini Penyebabnya
07 Mei 2025, 13:24 WIB

Bill Gates Temui Prabowo Subianto, Beri Pujian untuk Keberhasilan Vaksinasi Anak di Indonesia
07 Mei 2025, 13:21 WIB

Batal Mundur Hasan Nasbi, Puan Maharani Tegaskan Hak Prerogatif Presiden Tentukan Kabinet
07 Mei 2025, 13:18 WIB

Jadwal Live Streaming PSG vs Arsenal di Babak Semifinal Liga Champions 2024/2025
07 Mei 2025, 13:15 WIB

Persib Bisa Lolos ke AFC Champions League Elite, Ini Syaratnya
07 Mei 2025, 13:11 WIB

Natalius Pigai Soroti Kebijakan Siswa Nakal Disekolahkan ke Barak Militer, Pastikan Bakal Temui Dedi Mulyadi
07 Mei 2025, 13:10 WIB

Polres Cianjur Tangkap Dua Pria Penganiayaan Nenek Hingga Lebam, Terancam 7 Tahun Penjara
07 Mei 2025, 13:09 WIB

Presiden Prabowo dan Bill Gates Tinjau Program MBG, Kepala BGN: Bukan Settingan Apa Adanya
07 Mei 2025, 13:09 WIB

Dua Tahanan di PN Jakarta Utara Kabur Panjat Dinding
07 Mei 2025, 13:01 WIB

4 Aplikasi Pindar Tanpa BI Checking, Aman dan Resmi OJK
07 Mei 2025, 13:00 WIB

Raphinha Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga Champions 2024-25 Meski Barcelona Tersingkir
07 Mei 2025, 12:55 WIB

PERSIB Siap Tampil Optimal Kontra Barito Putera, Suporter Tim Tamu Dilarang Datang!
07 Mei 2025, 12:54 WIB

Terungkap! Ternyata Begini Cara Debt Collector Pinjol Mengetahui Lokasi Rumah Nasabah
07 Mei 2025, 12:52 WIB
