JAKARTA - Seorang bandar ganja yang selama ini menjadi pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta ditembak mati unit 1 Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dikirim ke akhirat karena berupaya kabur saat diminta menunjukan persembunyian rekannya.
Muriandi, yang arwahnya dikirim ke alam baka setelah timah panas bersarang di bagian punggungnya. Tindakan tegas dan terukur itu diberikan petugas setelah dua kali tembakan peringatan yang diletuskan tak dihiraukan pelaku.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10/2019). "Dari penangkapan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain," katanya, Sabtu (9/11/2019).
Pengembangan pun, kata Fanani, akhirnya membuahkan hasil, dua pelaku lain Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus diringkus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019). "Keduanya merupakan pemasok ganja yang selama ini diterima Yopi untuk diedarkan di Jakarta," tambahnya.
Dari keterangan Ghazali, tambah Fanani, terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta. Dan Senin (4/11/2019), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta. "Saat kami bawa, dia kami minta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan," sambungnya.
Pada Kamis (7/11/2019) malam, sambung AKBP Fanani, tim bersama Muriandi menyambangi kediaman Burhan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Namun, saat itu pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku. "Meski sudah kami bawa ke RS Polri Kramatjati, namun nyawanya tak dapat tertolong," ujar Fanani.
Saat ini, sambung Fanani, pihaknya masih memburu Burhan yang merupakan pemilik 310 kilogram ganja. Selain mengamankan barang bukti, ketiga tersangka lainnya pun saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. "Para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (ifand/ys)
Coba Kabur dan Menyerang Aparat, Bandar Ganja Dikirim ke Alam Baka
Sabtu 09 Nov 2019, 14:39 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Kejagung Serahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak ke Kejari Jakpus
Rabu 05 Nov 2025, 17:48 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspadai Rob hingga 12 November 2025
05 Nov 2025, 17:42 WIB
TEKNO
Baca Artikel Tiap Hari Bisa Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Baca Plus, Begini Caranya
05 Nov 2025, 17:40 WIB
OTOMOTIF
Komparasi Wuling Darion EV vs BYD M6: Pertarungan Mobil Listrik Keluarga di Indonesia
05 Nov 2025, 17:39 WIB
JAKARTA RAYA
Melihat Antusiasme Siswa SD di Tambora Jakbar Pilih Menu Makan Gratis di Kantin Sekolah
05 Nov 2025, 17:38 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana
05 Nov 2025, 17:37 WIB
OTOMOTIF
Bridgestone Tambah Gerai Resmi di Manado, Hadirkan Layanan Ban Modern
05 Nov 2025, 17:34 WIB
OLAHRAGA
Saddil Ramdani Siap Hadapi Selangor FC, Bidik Kemenangan Penuh untuk Persib
05 Nov 2025, 17:20 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Borneo FC vs Dewa United Pekan 11 BRI Super League, Kick Off 19.00 WIB Malam Ini
05 Nov 2025, 17:20 WIB
OLAHRAGA
Jadwal dan Prediksi Club Brugge vs Barcelona di Liga Champions 2025/2026
05 Nov 2025, 17:15 WIB
HIBURAN
Ameera Khan Anak Siapa dan Keturunan Apa? Hubungan dengan Jefri Nichol Dikabarkan Kandas
05 Nov 2025, 17:02 WIB
TEKNO
3 Rekomendasi HP Realme RAM 12 GB Harga Mulai Rp2 Jutaan, Performa Gahar dan Baterai Awet
05 Nov 2025, 17:00 WIB
Nasional
Proyeksi UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Puncaknya Masih Kota Bekasi
05 Nov 2025, 16:40 WIB